PEMERINTAHAN

BKSDA Maluku Lepasliarkan 32 Satwa Dilindungi ke Habitat Asli

BKSDA Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak 32 ekor satwa dilindungi.

Fakta Jember – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku telah berhasil mengembalikan 32 ekor satwa dilindungi ke habitat alaminya.

Pelepasliaran ini dilakukan di Kawasan
Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Sungai Salawai, Kabupaten Maluku Tengah.

Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut terdiri dari berbagai jenis.

Di antaranya 28 ekor nuri Maluku, 2 ekor buaya muara, dan 2 ekor ular sanca kembang.

Sebelumnya, satwa-satwa ini berhasil diselamatkan dari peredaran ilegal oleh petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku.

Satwa-satwa itu berhasil diselamatkan dari berbagai lokasi.

Seperti wilayah SKW 1 Ternate, Resort KSDA Piru, Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon, serta hasil penyelamatan dari masyarakat.

Setelah melalui proses perawatan dan rehabilitasi yang intensif di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku, satwa-satwa ini dinyatakan sehat dan siap untuk dikembalikan ke alam bebas.

Melansir ANTARA, BKSDA Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak 32 ekor satwa dilindungi.

Puluhan ekor satwa tersebut, dengan rincian jenis yakni, 28 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus).

“Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran tumbuhan satwa liar (TSL),” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Jumat 25 Oktober 2024.

Ia mengatakan, penyelamatan peredaran TSL tersebut dari wilayah SKW 1 Ternate, Resort KSDA Piru dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.

Serta hasil rescue satwa dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon maupun penyerahan dari masyarakat yang berada di Ambon.

“Sebelum dilepasliarakan ke habitat aslinya, satwa-satwa tersebut telah terlebih dahulu menjalani perawatan, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan satwa di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Jember Mengajak Masyarakat Bersatu untuk Mempertahankan NKRI

Ia mengaku, perawatan yang dilakukan membtuhkan waktu yang sangat panjang hingga akhirnya satwa-satwa ini siap untuk dilepasliarkan.
Diharapkan satwa tersebut dapat cepat beradaptasi dan berkembangbiak di lingkungan barunya.

Seto menegaskan kepada masyarakat, bahwa satwa liar khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku tidak dapat ditemukan di tempat lain.

Sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan baik jenis tumbuhan maupun satwa di Maluku.

Ia juga berharap, bagi masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

“Kita terbuka kepada masyarakat. Apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto. (*)

Bagikan Ke: