EKONOMI PEMERINTAHAN

Juru Parkir Wajib Tahu Kabar Ini Supaya Tidak Merasa Resah

Iqbal Wildan Ferdana menjelaskan anggaran honor jukir hanya sampai bulan September 2024

Fakta Jember – Pemerintah Kabupaten Jember memiliki ratusan juru parkir atau Jukir.

Para juru parkir ini dalam bertugas berada di bawah naungan Dinas Perhubungan.

Termasuk honor bagi juru parkir menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan.

Sayangnya, ada kabar kurang menyenangkan berhembus.

Sebanyak 315 Juru Parkir (Jukir) resmi di Kabupaten Jember terancam tidak menerima gaji.

Hal ini sebagai akibat dari gagalnya pembahasan perubahan APBD tahun 2024.

Sebab Dinas Perhubungan Jember hanya menganggarkan honor jukir sampai 9 bulan atau hingga September 2024.

“Sesuai laporan Dinas Perhubungan, anggaran honor jukir hanya sampai bulan September 2024,” terang Iqbal Wilda Ferdana pada Selasa 22 Oktober 2024.

Sisa tiga bulan tersebut, kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember ini, diharapkan dianggarkan dalam Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Namun hingga saat ini, tidak ada pembahasan perubahan APBD.

Oleh karena itu, terkait honor jukir pihaknya akan mengajukan melalui peraturan kepala daerah .

Iqbal menambahkan, Komisi C akan mendorong honor jukir dimasukkan dalam peraturan kepala daerah atau Perkada.

Untuk besaran honor jukir sendiri bervariasi. Mulai dari Rp. 950 ribu hingga Rp. 1,25 juta, tergantung lama kerja. (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Terkait CPNS, Bupati Faida Tegaskan Tak Ada Titipan