HUKUM

Proyek Terminal Tawang Alun Jember Senilai Rp25,8 Miliar Molor, Pelaksana Terancam Denda

Proyek Terminal Tawan Alun Jember mendapatkan addendum hingga 20 Desember 2024

Fakta Jember – Proyek revitalisasi terminal penumpang tipe A Tawang Alun Jember, yang dijadwalkan rampung pada 2 November 2024, molor.

Ada penambahan waktu hingga 20 Desember 2024. Namun, penambahan waktu pengerjaan tidak menghilangkan ancaman denda kepada pelaksana jika pada akhirnya mbleset.

Melansir Transparansi, hal ini diakui oleh Ery Sadewo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Disebutkan, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, memberikan kesempatan kepada pelaksana proyek untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 20 Desember 2024.

Ery Sadewo menyebut penambahan waktu pelaksanaan 60 berdasarkan addendum, dengan pelaksanaan pekerjaan berakhir pada 20 Desember 2024.

“Dua Minggu yang lalu, kita sepakati di-addendum, selesainya di 20 Desember 2024,” kata Ery Sadewo, Selasa 15 Oktober 2024.

Ery menyampaikan bahwa dirinya tidak yakin pelaksanaan pekerjaan bisa rampung pada 2 November 2024.

Menurut dia, molornya pekerjaan karena belum bisa dilakukan pekerjaan pembongkaran dan apraisel bangunan lama.

“Selesainya seharusnya di 2 November. Dua November tidak selesai, karena saat awal kita belum bisa melakukan pembongkaran karena asetnya belum di apraisel. Aset itu sebelum dibongkar harus bisa diperkirakan mana yang layak untuk digunakan, dijual. Kemarin ada keterlambatan (pekerjaan) sampai dua bulan,” jelas Ery Sadewo.

Dia menjelaskan, bonus tambahan waktu 60 hari tanpa denda pinalti itu. Ini karena keterlambatan pekerjaan bukan kesalahan dari pihak rekanan.

“Kalo ada adendum tidak ada pinalti. Gini, karena awalnya mereka tidak bisa kerja, karena hambatan itu, kesalahan bukan di pihak pelaksana,” terangnya.

Kendati begitu, denda pinalti akan diberlakukan kepada pihak pelaksana jika dalam pelaksanaan pekerjaan tidak selesai pada 20 Desember 2024.

“Nanti kalau sudah disepakati 20 Desember ini tidak selesai, baru dilakukan pinalti,” tegasnya.

Kata Ery Sadewo, progres capaian pembangunan saat ini diperkirakan 55 persen, dan mengalami deviasi minus 3 persen.

“Progres pekerjaan 48 persen, Minggu ini diperkirakan 55 persen,” terangnya.

“Deviasi ini tadi minus 3 persen, minus lagi karena apa? karena pekerjaan scaffolding pada bongkar pasang, bongkar pasang,” imbuhnya.

Data terhimpun, bahwa proyek itu berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Jawa Timur dengan anggaran Rp25,8 miliar dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2024.

Proyek dengan anggaran jumbo itu dikerjakan oleh PT. Indopenta Bumi Permai dengan konsultan supervisi dari CV. Reskindo Wasa dengan nomor kontrak : 05/PPK.PGB/BPTD-JATIM/II/2024. Dan tidak tertera waktu pelaksanaan pekerjaan itu berakhir. (achmad)

Bagikan Ke: