HUKUM

Pemalsu Dokumen Negara di Indonesia Diringkus Polisi Jember

Lima tersangka pemalsu dokumen negara dirilis Polres Jember pada Kamis 10 Oktober 2024.

Fakta Jember – Lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen negara, yang dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia.

Kepolisian Resort atau Polres Jember merilis para tersangka tersebut pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Lima orang yang diidentifikasi sebagai GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33) ditangkap setelah penyelidikan menyeluruh tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan para pelaku telah memalsukan berbagai dokumen resmi, termasuk SIM, KTP, buku nikah, ijazah, sertifikat, kartu BPJS, dan NPWP.

Bayu menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen palsu yang sudah diterbitkan.

Selain 120 dokumen palsu, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen, seperti printer, CPU, pemotong, cutter, flashdisk, dan alat cetak lainnya.

Bayu menyatakan bahwa dari lima pelaku yang ditangkap, empat berasal dari Jember, sementara satu lainnya berasal dari Sragen, Jawa Tengah.

Kapolres Jember menyatakan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk sebagai pemilik percetakan, karyawan percetakan, dan perantara yang mencari korban atau individu yang membutuhkan dokumen palsu.

Bayu menjelaskan, pelaku dari Sragen bertanggung jawab untuk mengedit data identitas melalui ponselnya, yang kemudian dikirim kembali ke Jember untuk dicetak.

Tindakan kriminal ini terungkap setelah salah satu korban mengunjungi Satpas Polres Jember untuk melaporkan kehilangan SIM.

Ternyata korban belum pernah memiliki SIM yang terdaftar dalam database resmi.
Korban kemudian mengakui bahwa salah satu pelaku memberinya SIM palsu.

“Ini membuka pintu untuk kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengungkap sindikat pemalsuan dokumen.”

Selain itu, para pelaku diketahui menawarkan layanan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial dan mencapai korban di berbagai daerah, mulai dari Singkawang, Kalimantan Barat, Banten, dan NTB.

“Biaya yang dipungut bervariasi antara Rp350.000 hingga Rp1.000.000, tergantung jenis dokumen yang diinginkan oleh korban,” kata Bayu.

Hasil pemeriksaan para tersangka menunjukkan bahwa tindakan ilegal ini berlangsung sejak Juni 2024, dan para pelaku diduga telah menjual dokumen palsu ke berbagai wilayah.

Namun, Kapolres Jember menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan sindikat besar atau jaringan khusus yang terlibat dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 55 Ayat 1 dan Pasal 56 Ayat 1, Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan.

Kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin berhubungan dengan para pelaku.

Proses penyidikan terus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini dan untuk memperkirakan korban tambahan di luar wilayah Jember. (achmad)

 

Bagikan Ke: