BUDAYA

Begini Niat Sholat Jenazah yang Benar, Setiap Muslim Wajib Hafal

Fakta Jember – Sebelum melihat orang di dekat kita meninggal dunia, sebaiknya kita sebagai muslim bisa sholat jenazah dengan benar.

Sholat jenazah ini sering dilupakan sebagian besar muslim karena memang jarang dikerjakan.

Rukun dan tata cara melaksanakan sholat jenazah pun nyaris dilupakan.

Termasuk niatnya juga lupa. Karena itu, beginilah niat sholat jenazah yang benar.

Melansir dari lampung.nu.or.id, meski hukumnya fardhu kifayah atau sebagai kewajiban kolektif di masyarakat, shalat ini tetap dianjurkan bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara muslimnya.

Untuk itu kita perlu mengetahui hukum dan tata cara melaksanakan shalat jenazah agar shalat menjadi sah.

Secara teknis tata cara shalat jenazah berbeda dengan tata cara shalat pada umumnya, karena tidak ada gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Tausyih ala Ibni Qasim menjelaskan secara ringkas tentang rukun-rukun dalam melaksanakan shalat jenazah ini.

1. Niat.

Niat ini dilafalkan dalam hati dan harus bersamaan dengan pelaksanaan takbiratul ihram, seperti halnya yang berlaku dalam melaksanakan niat pada shalat fardhu.

Adapun lafal niat melakukan shalat jenazah secara sendirian dan jenazah berkelamin laki-laki adalah sebagai berikut:

أُصَلِّيْ عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzal mayyiti fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya: Aku niat shalat atas jenazah (laki-laki) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.

Ketika shalat sendirian dan jenazah berkelamin perempuan, lafal niat yang diucapkan sebagai berikut:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alâ hâdzihil mayyitati fardlan lillâhi ta’âlâ

Artinya: Aku niat shalat atas jenazah (perempuan) ini fardhu karena Allah ta’âlâ.

Begitulah niat sholat jenazah untuk mayit pria dan laki-laki yang dilakukan sendirian. (*)

Baca Juga :  Angkat Tema Tribal Grandeur, JFC ke-18 Kurang Dua Minggu Lagi

Penulis : Achmad S
Editor : Achmad S

Bagikan Ke: