PEMERINTAHAN

Wakil Ketua DPRD Lumajang Minta Pemerintah Segera Sikapi Dugaan Jual Beli SKAB

H. Akhmat, Wakil Ketua DPRD Lumajang, minta Pemerintah Tindak Lanjuti soal SKAB. Foto by. : Atm.

Lumajang – Sikap Wakil rakyat kabupaten Lumajang yang responsif terhadap aduan masyarakat patut di acungi jempol.

Seperti yang dilakukan H. Akhmat ST. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dari Fraksi PPP, mengapresiasi warga yang berani mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan surat keterangan asal barang atau SKAB Pasir.

Persoalan SKAB itu sempat diunggah melalui sosmed, dan minta segara ditindak lanjuti agar tidak menguap begitu saja

“Yang pertama saya apresiasi terhadap warga kabupaten Lumajang yang sudah berani memberikan informasi kepada semua pihak, terutama kami yang ada di DPRD kabupaten Lumajang,” tegas Akhmat pada Selasa (14/5/2024).

Dia juga menyayangkan, dan minta pemerintah melalui dinas terkait segera turun tangan agar persoalan tidak menguap.

“Ini sangat kita sayangkan, kami berharap kepada pemerintah hari ini melalui satpol PP karena terus terang saja penegak aturan pemerintah daerah adalah satpol PP. Ya Monggo kami berharap pihak BPRD hari ini segera melakukan tindakan, ya kalau bisa satpol PP juga harus tegas terhadap aturan ini. Jangan sampai laporan yang diberikan oleh masyarakat ini menguap saja, kami tidak menginginkan hal itu,” Imbuh H. Akhmat ST.

Dia juga berharap dan menyampaikan terimakasihnya pada media karena follow up ini untuk segera kita tindak lanjuti dan kita lakukan bareng – bareng, karena pihaknya tidak bisa melakukan eksekusi langsung, karena tugas kami adalah memberikan kontrol dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk segera di lakukan tindakan hukum,” ungkapnya

Baca Juga : Diduga Korupsi DD, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang
H. Akhmat menilai jika banyak indikator indikator bagaimana turunnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan pasir dan salah satu indikatornya bisa jadi dari penjualan SKAB yang diduga dilakukan oleh oknum itu sendiri.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Terima Penghargaan Inspiring Profesional dan Leadership Award 2024

“ hari ini dengan adanya porporasi itu sudah akan ketahuan berapa pajak yang akan dipungut oleh pemerintah kepada pemilik izin. Namun, karena ini dijual belikan lagi ya sehingga tidak bisa untuk mendapatkan pajak yang lebih. ” Ini sangat kita sayangkan, pungkasnya.

Reporter ; Atm
Editor. : Arya

Bagikan Ke: