PEMERINTAHAN PENDIDIKAN PERISTIWA

Akhirnya Insentif Guru Ngaji dan Dana Hibah Diserahkan Bupati

Bupati Jember, H. Hendy Siswanto, S.T., IPU, ASEAN, Eeng didampingi Kabag kesra H. Musodaq saat menyerahkan Program Jaminan Sosial kepada guru ngaji. Foto by : istimewa.

Jember – Penantian panjang guru ngaji berakhir sudah. Hari ini, Selasa, 28/11/23 Insentif guru ngaji diserahkan bupati Jember H. Hendy Siswanto, S.T, IPU, ASEAN, Reng. Selain insentif, bupati juga menyerahkan perlindungan JAMSOSTEK, serta dana hibah untuk sejumlah tempat ibadah dan Organisasi Keagamaan.

Insentif diberikan dan perlindungan BPJS-TK kepada Guru Ngaji Muslim, Non Muslim, Mudin, serta menyerahkan Dana Hibah Masjid, Pondok Pesantren, Musala, TPQ dan Organisasi Keagamaan.

Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq melaporkan terdapat total 12.591 penerima dana insentif yang terdiri dari Guru Ngaji Muslim, Non Muslim, dan Mudin yang masing-masing perorang mendapat 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Lanjutnya, untuk penerimaan BPJS-TK Pemkab Jember telah membayarkan selama 2 bulan dari November s/d Desember Tahun 2023. Namun, dari 12.591 orang tak semua menerima BPJS-TK dikarenakan beberapa hal diantaranya penerima telah mendaftar BPJS-TK mandiri hingga penerima ada yang telah meninggal dunia.

Guru ngaji Non Muslim pun jadi perhatian bupati Jember, ikut mendapat insentif dan jaminan sosial. Foto by : istimewa.

Adapun rincian untuk dana hibah ke sejumlah tempat ibadah yakni terdapat 55 masjid se-Kabupaten Jember yang masing-masing diberikan dana hibah sejumlah 15.000.000,-(Lima Belas Juta Rupiah). Total 34 pondok pesantren masing-masing diberikan 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), 15 Musala dan 8 TPQ dengan dana hibah masing-masing 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga : Percepat penurunan Stunting, Puskesmas Bangsalsari Gelar Mini Lokakarya

Dalam sambutannya bupati Hendy menyampaikan bahwa guru ngaji menjadi tonggak dalam mengajarkan pendidikan keimanan kepada anak didik Indonesia, khususnya di Kabupaten Jember.

Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemkab Jember memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh tenaga pendidik seperti guru ngaji, Mudin serta tempat ibadah di Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Jaksa Datang dengan Wajah Humanis

Dia juga berpesan dengan bantuan dana insentif dan BPJS-TK semoga bisa sedikit meringankan beban dari guru ngaji dan mendorong semangat untuk mengajarkan kebaikan serta turut andil membantu mencegah persoalan seperti pemakaian narkoba, sex bebas dan pernikahan dini. (Arya)

Bagikan Ke: