Jember – Rupik, warga Mangli hingga Jumat 14/7/23 terus berjuang keras setelah tanahnya seluas 100 M² dan telah bersertifikat tiba-tiba dibangun Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) puskesmas Mangli yang menggunakan APBD tahun 2023 sebesar Rp 357 juta.
Dia berupaya melakukan protes kepada penanggung jawab pembangunan IPAL tersebut dan minta agar proyek pembangunan dihentikan.
Pasalnya tanah yang di bangun IPAL itu merupakan miliknya yang berbatasan langsung dengan puskesmas Mangli mengaku bahwa tanah miliknya dicaplok seluas kurang lebih 100m² yang kini sedang dalam proses pembangunan. Dia ngotot bertahan agar proyek dihentikan karena dia punya bukti sertifikat no ABL 277247 atas nama Rupik.
“Kita sudah punya sertifikatnya mas. Dan itu atas nama saya,” ujarnya.
Dia juga mengatakan Sebenarnya batasnya timurnya tandon air, karena saya masih ada ikatan kerja, jadi tempat tandon air saya amalkan. Kok malah memasang asbes ditempelkan ditembok saya dan semakin memakan tanah kebarat.
Baca Juga : Kecamatan Kencong Gelar Pasar Murah Dengan Melibatkan 34 UMKM
Dia juga menjelaskan asal mula kepemilikan tanah tersebut saat dirinya menempati lokasi tanah tersebut sejak tahun 90 an, bahkan pada tahun 1991 muncul keterangan dari pihak kelurahan yang menjelaskan bahwa dirinya merupakan warga kelurahan Mangli yang menempati lokasi tanah yang kini sedang dikerjakan untuk pembuatan IPAL tersebut sejak tahun 1991.
“Pada saat itu tanah yang saya tempati masih milik PTPN, karena lebih dari 25 tahun maka saya mengurusi pengajuan kepemilikan tanah berdasarkan konversi dari tanah negara,” sambungnya.
Hingga akhirnya pada tahun 2023 lalu menurut Rupik muncullah sertifikat atas nama dirinya. Tapi kini tanah tersebut diklaim milik puskesmas Mangli dan dibangun pagar untuk pembuatan IPAl.
Dirinya berharap agar pihak puskesmas Mangli menghentikan proyek pembangunan IPAL tersebut dan mengembalikan tanah tersebut kepada nya karena dirinya merasa sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.
Menyikapi persoalan ini, media berusaha mengklarifikasi kepada Plh.Kadinkes dr. Hendro. Dirinya merespon bahwa dirinya belum mengetahui jelas terkait persoalan ini. “Coba saya cari info dulu ya,” jawabnya.
Pihak puskesmas Mangli sendiri melalui kepala Puskesmas, dr. Nurahman kepada media menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, baik di internal maupun pihak penyedia barang dan jasa yang sedang mengerjakan proyek tersebut. Sedangkan persoalan tuntutan dari Rupik yang menghendaki penghentian proyek IPAL dan mengembalikan tanah tersebut kepada dirinya, pihak puskesmas masih akan kooordinasi dengan atasannya.
“Karena kami bawahan bupati,maka semua tergantung kepada bupati,” pungkasnya. (Buyung)