EKONOMI PEMERINTAHAN

Pemkab Jember Bayar Hutang Wastafel Kepada Rekanan

Pemkab Jember Bayar Hutang Wastafel Kepada Rekanan

Fakta Jember – Pemerintah Kabupaten Jember akhirnya membayar hutang kepada rekanan dalam proyek pengadaan wastafel untuk pencegahan Covid-19 pada tahun 2020.

Pembayaran hutang kepada rekanan berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha pada Kamis 16 Maret 2023.

Pembayaran hutang kepada rekanan itu setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Jember.

Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, pembayaran sesuai putusan PN Jember dan telah dimasukkan dalam LHP BPK RI 2021.

Dua hal itu menjadi dasar Pemkab Jember wajib membayar hutang pengadaan wastafel tersebut sebesar Rp. 31 miliar.

Rinciannya yaitu Rp. 1.483.241.150 dibayarkan pada 2022 kepada tiga rekanan, dan Rp. 10.826.147.260 dibayarkan pada Kamis 16 Maret 2023 kepada 15 rekanan.

Total yang telah dibayarkan senilai Rp. 12.309.388.410.

Hendy mengatakan berkonsultasi langsung kepada KPK RI supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Hendy mengakui saat belum terbayar, hutang itu menjadi risiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahaan para rekanan.

“Namun saya tegaskan bahwa Pemkab Jember mempunyai itikad baik terhadap masalah ini,” ujar Hendy.

Hendy menyampaikan terima kasih kepada jajaran forkopimda, pimpinan PN Jember yang selama ini telah bersedia berkoordinasi dalam menyelesaikan masalah ini. (achmad)

 

 

Bagikan Ke: