PERISTIWA

Kuasa Hukum Pemilik Rumah Yang Dana Renovasinya “Diembat” Oknum Pemborong Minta Penyidik Serius Tangani Kasus Ini

Kondisi rumah korban kasus penipuan penggelapan dana renovasi rumah

Jember – Kuasa hukum korban Renovasi rumah yang dananya diduga “diembat” oknum pemborong, minta keseriusan Polisi Ditunggu Untuk Menuntaskan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Renovasi Rumah.

Proses hukum penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana renovasi rumah yang dilaporkan pada Jum’at tanggal 25 November 2022 dengan no LP -B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM masih terus berjalan, pemeriksaan pelapor dan terlapor juga sudah dilakukan penyidik Tipiter Polres Jember.

Kuasa Hukum Pelapor, Ihya Ulumiddin, S. H., kepada media saat menunjukkan foto kondisi rumah mengatakan pihaknya mendesak polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut dan memeriksa saksi-saksi tambahan karena saksi yang diminta pihak penyidik dalam kondisi sakit.

“Kami ajukan saksi lain tambahan terkait masalah tersebut agar lekas selesai dan segera menaikkan ke tahap berikutnya yakni pnyidikan karena sudah jelas ada korban dan kerugian jangan ragu kemudian tetapkan tersangkanya,” kata Udik sapaan akrabnya.

Masih kata Udik, pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Di lingkungan rumahnya juga menjadi perbincangan karena material yang menumpuk tak terurus dan menggangu penghuni perumahan dan tetangga sekitar dan sempat ditegur RT.

“Tak hanya dana yang sudah masuk saja, kondisi rumah yang masih berantakan total dan tidak bisa digunakan dimana pelapor saat ini menyewa rumah dan akan habis masa sewanya juga menjadi beban tambahan,” jelasnya.

“Awalnya tukang atau pekerja yang dibawa oleh pihak pemborong tidak dibayar setelah bekerja beberapa waktu dan meminta kepada pelapor. Pelapor keberatan dan kaget bahwa semua dana sudah diberikan kepada A dan S selaku pihak pemborong,” imbuh Udik.

Bahkan lanjut Udik, pihak yang dirugikan salah satunya yakni pemilik usaha bahan bangunan di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates. Kepada Kuasa Hukum Pelapor pemilik usaha tersebut juga mengungkapkan hal yang sama.

Baca Juga :  Kapolres : Perjuangan Pahlawan, Perjuangan Kami

“Pemilik usaha bahan bangunan di Tegal Besar juga pernah mengirim material ke lokasi Jawa Asri namun hinga kini juga belum dibayar oleh A,” ungkap Udik.

Udik berharap dan mendesak Polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut, karena pada pemeriksaan awal pelapor, penyidik pernah menyampaikan berupaya agar dana yang sudah dibawa oleh A dan S dibantu agar kembali kepada pelapor.

“Kami apresiasi polri baik dari pusat sampai bawah untuk menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (Arya / rek)

Bagikan Ke: