Jember – Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Definisi Netral bagi ASN menandakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dan terpengaruh serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Jember KH. MB Firjaun Barlaman yang hadir sebagai Keynote Speaker dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab. Jember pada Kamis 15 Desember 2022 di Ballroom Hotel Dafam Fortuna.
Kegiatan yang juga disiarkan secara Live melalui Kanal YouTube Pemkab Jember ini turut dihadiri oleh beberapa unsur terkait. Yakni Forkopimda dan juga 100 peserta mulai dari Kepala OPD, Camat hingga perwakilan Lurah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Jember.
Dalam kesempatan ini Wabup Firjaun secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, Wabup dengan tegas meminta peserta mengikuti kegiatan dengan baik karena sejatinya ASN adalah pelayan publik. Sehingga konsep netralitas ASN bertujuan untuk menjaga totalitas, profesionalitas dan kinerja ASN sebagai pelayan publik.
Wabup mengapresiasi Bawaslu Jember yang telah menginisiasi kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat efektif memaksimalkan wawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang.
“Kami berharap sosialisasi ini membuka kesadaran kepada ASN dari tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten untuk mempraktikkan dan menjalankan amanat dari undang-undang untuk menuju kehidupan demokratis yang berkualitas,” ungkap Wabup saat dikonfirmasi.
“Semoga sosialisasi ini bisa diikuti dengan baik oleh ASN. Bagi ASN yang melanggar harus ditindaklanjuti untuk mendapatkan efek jera. Bawaslu berperan sebagai pengawas dan masyarakat juga bisa memberikan laporan kepada Bawaslu untuk dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(***)