SOSIAL

Orari Lokal Jember, Matangkan Persiapan Ujian Nasional Amatir Radio

Ketua Panitia Ujian Nasional Amatir Radio, Orari Lokal Jember, Eka Wahyudianto (YB3IDF). “Berharap Mitra Pengguna Frekuensi Memiliki Ijin Amatir Radio”.

Jember – Rencana pelaksanaan Ujian Nasional Amatir Radio (UNAR) yang akan dilaksanakan pada November mendatang, membuat pengurus dan panitia ujian sudah harus menyiapkan sarana dan prasarananya.

Hari ini, Minggu, 3/7/22, bertempat di Sekretariat Orari Lokal Jember, pengurus dan panitia menggelar rapat persiapan ujian. Dari sisi kuota yang di berikan, Jember perhari ini baru mencapai lebih 50%, Untuk itu panitia berharap kepada pengurus dan koodinator wilayah masing-masing bisa lebih proaktif dalam menginformasikan kesempatan ini pada semua instansi baik pemerintah maupun swasta yang sering menggunakan frekuensi.

Rapat panitia Ujian Nasional Orari Lokal Jember, di Sehretariat Orari Jember, Minggu, 3/7/22.

Moch Hasyim, wakil ketua Orari lokal Jember mengaku bahwa selama ini pengurus, panitia dan juga korwil masih menggunakan cara cara konvensional. Dirinya berharap ada terobosan pengurus maupun korwil dalam upaya menyampaikan informasi pentingnya kepemilikan ijin amatir bagi setiap pengguna frekuensi. Terutama kepada instansi pemerintah maupun swasta seperti BUMN yang ada. Selanjutnya, Hasyim juga berharap ada sinergi yang kuat antara pengurus, panitia dan korwil, sehingga lebih tajam dalam melakukan negosiasi.

Ditempat terpisah, ketua panitia ujian Nasional Amatir Radio Lokal Jember, Eka Wahyudianto (YB3IFD) mengatakan, sejauh ini persiapan sudah cukup, jumlah calon pengikut ujian perhari ini mencapai 34 dari kuota 50 yang disiapkan. Namun menurutnya ini masih akan terus bertambah. Eka, demikian dia dipanggil, berharap agar instansi instansi yang menggunakan frekuensi udara itu hendaknya memilik ijin amatir radio. Baik instansi pemerintah maupun swasta, pihaknya akan mengirim pemberitahuan kepada instansi pemerintah maupun swasta pengguna frekuensi. Karena menurutnya, penggunaan frekuensi itu ada aturannya mulai undang undang, hingga peraturan Menteri Kominfo, yang jika dilanggar akan memiliki implikasi hukum. Untuk itu dirinya berharap ada respon positif dari seluruh instansi pengguna frekuensi untuk bisa mengikuti ujian.

Baca Juga :  Jember Darurat PMK..! 75 Ekor Sapi Terserang PMK di Dusun Perbalan, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo

“Ya sampai hari ini jumlah calon peserta sudah 34 dari 50 kuota yang disiapkan, ini belum dari instansi pemerintah dan swasta yang menggunakan frekuensi udara, yang penggunaannya diatur undang undang hingga peraturan Mentri Kominfo, saya berharap mitra mitra pengguna frekuensi bisa mengikuti ujian” urainya, berharap. (Arya)

Bagikan Ke: