HUKUM PEMERINTAHAN POLITIK

Upayakan Percepat Terbitnya Perbup DBH Pajak untuk Pilkades PAW

Jember – Pemerintah Kabupaten Jember berupaya mempercepat terbitnya peraturan bupati terkait penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak untuk keperluan pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar-waktu (PAW).

“Sampai hari ini Perbup DBH masih dievaluasi di tingkat provinsi oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Timur,” terang Nunung Agus Adriyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 30 Juni 2022.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember itu menyebutkan, belum terbitnya perbup itu menghambat berlanjutnya tahapan pilkades PAW yang dijadwalkan serentak.

“Tahapannya semestinya ujian tulis pada 8 Mei lalu,” katanya.

Pria yang akrab disapa Nunung ini menyebutkan, pihaknya telah mengirim Perbup BDH tersebut pada awal Maret 2022.

Upaya agar regulasi itu segera terbit sudah dilakukan. Namun, upaya itu ternyata masih harus dilakukan.

Bagi pihak yang ingin Pilkades PAW segera digelar, pihaknya menyatakan tidak berani menggunakan anggaran DBH tanpa ada dasar hukum. “Jadi harap bersabar saja menunggu percepatan itu,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari 12 desa yang menggelar Pilkades PAW tersebut semuanya menggunakan DBH dalam anggaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Anggaran yang dibutuhkan per desa berkisar Rp. 80 juta.

Menggunakan dana lain seperti ADD, DD, silpa, maupun iuran calon kades guna menggelar Pilkades PAW, Nunung mengaku khawatir dengan risiko yang akan ditimbulkannya.

“Kalau menggunakan anggaran tanpa ada dasar hukum yang kuat akan salah. Kita hanya hati-hati saja agar tidak salah, kita menunggu (perbup) itu,” pungkasnya. (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  67 Orang Mendafar Pilkades PAW di Jember, Bisa Nambah