Jember – Salah seorang kontraktor pengadaan wastafel Covid-19, Putranto Adi Wicaksono, menggugat Bupati Jember Hendy Siswanto.
Melalui pengacaranya, M. Husni Thamrin, Direktur CV. Zulfan Rizki Metalindo itu melaporkan Hendy karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
“Hendy sebagai Bupati sekaligus ex officio ketua satgas penanganan Covid-19,” kata Thamrin usai mendaftarkan gugatan, Senin, 12 Februari 2022.
Menurut Thamrin, proyek pengadaan wastafel sudah terjadi lama, yaitu tahun 2020 pada masa Bupati Faida. Pada masa itu semua proyek telah dibayar.
Namun, setelah terjadi pergantian bupati, proyek tersebut tidak dibayar. “Meski saat itu ada anggarannya. Saya tidak tahu apa maksudnya tidak dibayar,” ungkap Thamrin.
Kontraktor yang menjadi korban, tidak hanya kliennya. Ada sekitar 400 pengusaha yang tidak mendapatkan haknya dari pekerjaan yang telah dikerjakannya.
Ia berharap pengusaha lain yang menjadi korban mengikuti langkah hukum kliennya. Langkah hukum ini juga diminta oleh Bupati Hendy.
Kliennya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 1,2 miliar dari delapan paket pekerjaan pengadaan wastafel Covid-19.
Selain kerugian materiil, kliennya juga mengalami kerugian immateril. “Jadi kalau ditotal, kerugiannya mencapai dua miliar rupiah,” katanya.
Selain meminta ganti rugi, Thamrin menyebut dalam gugatannya itu meminta Pengadilan Negeri Jember untuk menjadikan Kantor Bupati Jember disita untuk dijadikan jaminan.
Terkait alasan Bupati Hendy tidak membayar karena menunggu hasil audit investigasi dari BPK RI, Thamrin menyangsikan alasan tersebut.
Bagi Thamrin, informasi adanya investigasi dari BPK RI tersebut dibesar-besarkan. “Gaungnya tidak sesuai kenyataan. Gaungnya saja seolah-olah audit investigatif ini terjadi penyimpangan besar-besaran,” tegasnya.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dengan regiser Perkara Nomor: 21/Pdt.G/2022/PN Jmr.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) penanganan Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bupati Jember menjadi tergugat, dan DPRD Jember menjadi turut tergugat.
Seperti diketahui, dalam upaya mengatasi penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Jember menganggarkan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) yang dibebankan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid–19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
Thamrin menjelaskan, Kepala BPBD dan PPK telah menandatangani dokumen kontrak dengan kliennya untuk melaksanakan delapan paket pekerjaan pengadaan wastafel yang nilainya mencapai Rp.1.620.114.200.
Semua pekerjaan tersebut sudah diselesaikan dan sudah ada dokumen serah terimanya. Namun hingga tahun anggaran 2021 berakhir belum juga dibayar.
Ia menegaskan, kliennya telah menyelesaikan pekerjannya. Bahwan pekerjaan tersebut dibuatkan dokumen Surat Pertanggungjawabannya (SPJ). Terlebih PPK sudah membuat nota dinas kepada KPA untuk membayar.
Tetapi setelah ada pergantian Bupati Jember, dari Faida kepada Hendy Siswanto, seluruh pekerjaan wastafel penggugat tidak dibayar oleh Hendy Siswanto.
Akibatnya, kliennya mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp.2.201.119.910. Rinciannya, kewajiban pokok sebesar Rp.1.620.114.200, biaya kerugian berupa denda dan pinalti dari supplier akibat dari keterlambatan membayar sebesar Rp.81.005.710, dan kerugian imateriil yang jika dinilai dengan uang setara dengan uang sebesar Rp.500.000.000.
Dalam gugatanya itu, ia meminta PN Jember memerintahkan Bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022.
Ia juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Jember di jalan Sudarman No. 1 yang menjadi kantor bupati Jember. (achmad)