Berita Birokrasi PEMERINTAHAN POLITIK TOKOH

Buntut Penonaktifan 3 Perangkat Desa Jatian Kecamatan Pakusari, Begini Pernyataan Pak Camat

R. Syamsul Hidayat (Camat Pakusari, Kabupaten Jember)

Jember – Belum lama dilantik menjadi kepala Desa di Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Seningwar, mengambil keputusan mengejutkan bagi kalangan Muspika Kecamatan Pakusari, bahkan R. Syamsul Hidayat, Camat Pakusari dikagetkan dengan keputusan tersebut. Padahal menurut pria asli Sumenep (Madura) itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada kades dan itu tidak hanya sekali.

Menurutnya, awal masalah itu dari ucapan Pak Kades, yang akan memberhentikan perangkatnya. Karena masih isu pihak muspika menunggu kelanjutan isu tersebut. Kemudian muncul Vidio yang menguatkan informasi tersebut ditambah lagi bakal ada demo yang dilakukan oleh pendukung kades ke Balai Desa. Menyikapi hal tersebut, kemudian pihak Muspika memanggil yang bersangkutan untuk diberi pembinaan.

Upaya tersebut tidak berhenti disitu saja, namun pihak muspika terus melakukan pendekatan kepada pendukung kades tersebut, hasilnya mereka sepakat untuk tetap bersaudara. Kemudian, ada kesepakatan kalau yang demo nanti itu hanya perwakilan, sekitar dibawah 10 orang, dan problem utamanya sudah terpecahkan, mereka mau menerima pembinaan dari muspika tersebut.

“Tiba tiba, kami dikejutkan munculnya surat keputusan pemberhentian tesebut ” ungkap Camat Pakusari.

Selanjutnya, Syamsul juga menyesalkan sikap Kades Jatian yang terkesan tidak mengindahkan upaya muspika, dia berjanji hari ini, Senin, 31 Januari 2021 akan bertemu disini. Namun, kedahuluan tiga perangkat yang diberhentikan .

Seperti diketahui, pasca munculnya surat pemberhentian tiga perangkat Desa Jatian oleh Seningwar , Kepala Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, muncul banyak reaksi, seperti yang disampaikan Ketua LSM Mayapadas, Sahrowi.
Dia mengatakan, penonaktifan terhadap perangkat desa tersebut diduga menabrak rambu-rambu Permendagri Nomor 67 tahun 2016. Yang berbunyi, seorang Kades harus mengantongi rekomendasi dari Camat setempat.

“Sedangkan dalam surat penonaktifan itu tidak ada rekomendasi Camat.”

Baca Juga :  392 Warga Miskin Terima Bantuan Rehabilitasi RTLH

Jadi kalau bisa di mohon dengan hormat kepada Dinas terkait untuk memediasi Kades dimaksud. Supaya roda pemerintahan bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sahrowi melanjutkan, dalam surat itu, salah satu alasan dinonaktifkan karena mereka tidak bisa mengoperasikan komputer. Hal itu kurang patut dijadikan alasan, sebab bisa dipastikan hampir 80 persen perangkat Desa di Kabupaten Jember tidak bisa mengoperasikan Komputer.

“Makanya dalam kondisi seperti itu, seharusnya Kades mengambil tanggung jawab dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu. (Arya)

Bagikan Ke: