EKONOMI PEMERINTAHAN

Permudah Bayar Pajak di Jember, Pemerintah Luncurkan Layanan Daring

Patrang – Masyarakat Jember kini lebih mudah dalam membayar pajak. Ini setelah pemerintah setempat meresmikan sistem pembayaran pajak secara daring.

Peresmian layanan pembayaran pajak daerah oleh Bupati Jember Hendy Siswanto pada Sabtu, 3 Juli 2021, mengusung jargon “Wes Wayahe Gampang Bayar Pajak Daerah.”

“Dengan pembayaran secara online ini akan memudahkan kita semuanya,” kata Hendy, didampingi Wakil Bupati Jember MB Firjaun Barlaman.

Menurut Hendy, wajib pajak di perdesaan tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor pajak dan antri untuk melaksanakan kewajibannya.

Pada masa pandemi, cara ini bisa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.  “Tidak kontak langsung dengan petugas dan ini mengurangi potensi penyebaran Covid-19,” kata Bupati Hendy.

Layanan secara daring itu meliputi Surat Pemberitahuan Terurang Pajak Daerah (SPTPD), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hendy berharap kemudahan itu mendorong warga sebagai wajib pajak lebih disiplin membayar pajak.

“Melalui pajak yang bapak dan ibu bayarkan, maka pembangunan daerah dapat ditingkatkan,” kata Hendy.

Ke depan, pemerintah berjanji akan terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah bagi pelayanan pajak sesuai perkembangan teknologi.

Adapun fasilitator pembayaran pajak daerah secara online yang ikut serta dalam pelayanan ini di antaranya BRI, BNI, BPD Jatim, BCA, Pos Indonesia, Indomarco, Tokopedia, dan Gopay. (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  J-HUR, Program Bupati Hadir Ditengah Rakyat