HUKUM KESEHATAN

Tegakkan Protokol Kesehatan, Sanksi Bagi Pelanggar

faktajember.com

Jember Kota – Aparat mulai melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat untuk menekan persebaran wabah virus korona di Kabupaten Jember.

Kepala Kepolisian Resort Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Supriyono menjelaskan penegakan protokol kesehatan itu dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat.

Operasi di Alun-alun Jember pada Selasa malam, 15 September 2020, mendapatkan 300 pelanggar. Mereka semua terkena sanksi.

“Sepuluh orang yang didenda, karena merupakan berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti menyapu di alun alun Jember,” terangnya.

Sebelumnya, operasi yang sama juga digelar di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.

Kepala Satpol PP Suprapto menjelaskan, selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang di tempat,” katanya.

Operasi yustisi akan terus berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya. Bahkan Suprapto menyebut kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.

Terpisah, juru bicara gugus tugas Covid-19, Gatot Triyono mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Karena itu untuk menjaga keselamatan kita semua. Kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” pesannya. (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  KPK Bakal Kembali Edukasi Masyarakat Jember