faktajember.com
Sumbersari – “Korban adalah orang baik. Korban meninggal dalam tugas, akan mencari nafkah atau bekerja. Semoga Allah SWT memberikan ampunan dosa-dosanya, dan menerima segala amal ibadahnya.”
Kata-kata kesaksian itu terlontar dari Bupati Jember Faida saat menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan beruntun di Sempolan, Kecamatan Silo.
“Semoga santunan ini dapat memberikan semangat kembali dan bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Bupati Faida mengunjungi kediaman almarhum Risky Kurniawan, di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Risky Kurniawan diketahui sebagai anak dari Susanto, anggota Satpol PP Pemkab Jember. Ia menjadi satu dari lima korban meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Kamis sore, 13 Agustus 2020.
Kunjungan bupati itu untuk menyampaikan bela sungkawa, sekaligus menyerahkan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta.
Almarhum Risky Kurniawan ternyata baru menikah tiga bulan lalu. Ia pun meninggalkan seorang istri yang tengah mengandung, dengan usia kandungan 2 bulan.
Selama ini istrinya hanya berjualan makanan ringan di depan rumah. Agar usaha itu bisa berkembang, bupati memberikan bantuan usaha warung berjaringan.
Di tempat lain, Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief juga menyerahkan santunan kecelakaan bagi empat korban lainnya.
“Semuanya ini adalah takdir, kehendak Yang Maha Kuasa. Harus ikhlas. Semoga keluarga diberi kekuatan iman dan ketabahan,” tutur wabup.
Wabup mengajak semua pihak untuk mengambil hikmah atas peristiwa kecelakaan beruntun tersebut. Semua pengendara harus tetap berhati-hati ketika berada di jalan. Menjaga keselamatan sendiri, juga untuk keselamatan orang lain.
Terpisah, Kepala Jasa Raharja Jember Teguh Afrianto menyebutkan jumlah total korban kecelakaan sebanyak 10 orang.
“Terdiri dari lima orang meninggal dunia. Masing-masing mendapatkan santunan 50 juta rupiah,” terangnya.
Korban lainnya adalah tiga orang dengan luka berat dan masih dirawat di RS Soebandi. Dua orang lainnya terluka ringan.
Menurut Teguh, semua korban yang dirawat dijamin biaya perawatannya oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal 20 juta rupiah. (achmad)