HUKUM

Ditenggat 14 Hari, Notaris di Jember Siap Ikut BPJamsostek

faktajember.com

Kaliwates – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jember – Bondowoso menyatakan siap mendukung program pemerintah dalam menyejahterakan pekerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami siap mendukung program yang dicanangkan pemerintah. Memang ini aturan dari pemerintah, setiap pemberi kerja wajib menjamin kesejahteraan dari pekerjanya,” terang Muti’atul Khasanah, Ketua INI.

Usai sosialisasi perlindungan tenaga kerja, Selasa, 08 September 2020, Muti’atul juga menyatakan seluruh anggota berkomitmen untuk mengikutsertakan karyawan kantor notaris di Jember dalam kepesertaan BPJamsostek.

Muti’atul menyebut, keikutsertaan itu bisa dilakukan bertahap kepada semua karyawan. Namun, tegasnya, minimal notaris itu sendiri sudah menjadi peserta BPJamsostek.

“BPJS Ketenagakerjaan sangat terbuka untuk (upaya bertahap, red) itu,” jelasnya.

Dalam 14 hari ke depan, tegasnya, bisa dipastikan kantor notaris di Jember sudah menjadi peserta BPJamsostek. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pernyataan komitmen yang telah ditandatangani para notaris.

Empat belas hari merupakan tenggang waktu untuk merealisasikan komitmen menyejahterakan karyawan kantor notaris melalui kepesertaan BPJamsostek.

Terkait pernyataan komitmen yang ditandatangani notaris itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mariza menjelaskan, hal itu bagian dari upaya untuk melindungi tenaga kerja. “Kami tidak ingin kegiatan ini hanya seremonial saja,” jelasnya.

Apabila lewat dari tenggang waktu itu, BPJamsostek akan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan tindakan hukum. “Ada tahapan-tahapan yang kami lakukan. Tidak serta merta melakukan tindakan hukum,” urainya.

Jalinan komitmen tersebut juga wujud upaya Kejari Jember sebagai representasi negara hadir untuk melindungi tenaga kerja di lingkungan kantor notaris yang ada di Jember.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Jember, Edy Suryono, menjelaskan, sosialiasi dan komitmen terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kesejahteraan tenaga kerja tersebut sebagai langkah persuasif.

Baca Juga :  Siswa SMA Negeri 1 Jember Belajar Hukum di Kejaksaan Negeri Jember

“Kami mengajak bukan karena aturan, tapi kebutuhan apabila terjadi risiko kecelakaan, hari tua, dan masa pensiun,” ungkapnya.

Keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan itu, lanjutnya, sama artinya mengalihkan risiko yang ditanggung oleh pemberi kerja kepada BPJamsostek. (achmad)

Bagikan Ke: