| faktajember.com | Sosial | Senin | 06 Juli 2020 | 13:52 WIB |
Jember Kota – Wakil Bupati Jember, A. Muqit Arief, kembali menyerahkan bantuan berupa sembako dan uang saku bagi narapidana Lapas Kelas II A Jember yang menjalani asimilasi.
Sebanyak 16 narapidana pada Senin, 06 Juli 2020, diantarkan pulang oleh bus fasilitas dari Pemkab Jember. “Sampai saat ini total 380 orang yang dibebaskan,” tutur Muqit.
Dalam kesempatan itu, Muqit berharap warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi ini untuk tetap berhati-hati, tidak melakukan kesalahan lagi, dan harus tetap merasa percaya diri.
Untuk keluarga dan masyarakat, Muqit berpesan hendaknya saling menguatkan. Memberikan suntikan semangat kepada mantan warga binaan agar kembali percaya diri.
Sementara itu, tokoh masyarakat, kades, dan kiai setempat diharapkan mengunjungi mereka sebagai bentuk perhatian tokoh atau pimpinan kepada warganya.
“Itu menjadi obat untuk mereka berubah lebih baik,” terang Muqit.
Kepala Lapas Kelas II A Jember Yandi Suyandi, menegaskan, Lapas kembali melepaskan narapidana sesuai Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020, yaitu pembebasan asimilasi narapidana yang sudah menjalani setengah masa hukumannya.
“Semua warga binaan di sini diberikan hak sama, tidak dibeda-bedakan, semua petugas lapas juga harus mengayomi,” tegasnya.
Yandi meyakini warga binaan bisa baik. “Dengan memberikan kepercayaan supaya mereka bisa melakukan hal-hal baik,” imbuhnya.
Menurutnya, manusia bisa khilaf. Pernah melakukan kesalahan. Karena itu, lapas tidak pernah membeda-bedakan narapidana. “Kita semua sama,” pungkasnya. (achmad)