PEMERINTAHAN

Masa Darurat Covid-19, Cara Urus KTP El Melalui WhatsApp

| faktajember.com | Pemerintahan | Selasa | 05 Mei 2020 | 10:01 WIB |

Sumbersari — Selama masa darurat Covid-19, Pengurusan Adminduk dapat dilakukan menggunakan layanan WhatsApp. Berikut ini merupakan penjelasan secara rinci tata cara pengurusan dan pengambilan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) melalui WhatsApp.

Layanan KTP-el melalui Nomor WA : 0811-3118-1185

Untuk permohonan KTP-el pastikan pemohon sudah pernah melakukan perekaman KTP-el melalui kantor kecamatan maupun Dispendukcapil Jember dan pemohon wajib mempersiapkan hasil scan/foto dari dokumen berikut ini :

A. Permohonan KTP-el Baru

  1. Surat Keterangan Perekaman KTP-el (Suket)
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Identitas Anak (Opsional)

B. Permohonan KTP-el Hilang/Rusak (Revisi)

  1. KTP-el lama (untuk revisi/perbaikan data)
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KTP-el hilang)
  3. Kartu Keluarga (KK)

NB : Untuk revisi KTP-el, pemohon wajib melakukan revisi data KK terlebih dahulu karena data pada KTP-el akan disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK)

Untuk langkah-langkah pengurusannya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon mengawali Chat WA di nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan
  2. Admin akan membalas pesan satu persatu dari bawah, harap tidak melakukan bom chat atau chat berulang
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus KTP-el Baru/Revisi)
  4. Pemohon menyampaikan keperluannya & mengirim seluruh hasil scan/foto persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
  5. Setelah diterima oleh admin, pemohon diberikan waktu sampai tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya untuk menunggu proses KTP-el.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah KK nya jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan.

Adapun cara pengurusan KTP-el dengan status emergency atau darurat adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon masuk ke dalam kriteria yang sifatnya segera/darurat (Untuk akses kesehatan/Duplicate Record)
  2. Pemohon melakukan komunikasi WhatsApp ke nomor 081131181185 menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
  3. Setelah admin menjawab, pemohon menyampaikan keperluannya (Mengurus KTP-el dengan alasan tertentu)
  4. Pemohon mengirim seluruh berkas persyaratan pengurusan KTP-el disertai bukti tertulis jika dalam keadaan darurat/emergency dari instansi terkait
  5. Setelah di konfirmasi dan disetujui oleh admin, maka data akan diproses dan memerlukan waktu 2-3 hari.
  6. Admin akan menghubungi pemohon setelah KK nya jadi lalu akan diberikan arahan untuk pengambilan. (achmaf)
Bagikan Ke:
Baca Juga :  3 Hari Tes CPNS Kabupaten Bondowoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.