Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan membebaskan empat pasien pasung pada Rabu, 11 Maret 2020.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, Gatot Triyono, di ruang kerjanya menjelaskan, upaya ini merupakan upaya serius untuk menjadikan Jember bebas pasung.
“Pemerintah berupaya dengan komitmen yang kuat dari bupati untuk merawat mereka,” ujarnya.
Karena itu, usai dilepaskan dari pasung, keempat pasien tersebut dirujuk ke RS Jiwa Lawang di Malang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Data yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika menyebutkan empat pasien pasung tersebut berada di empat kecamatan.
Mereka berada di Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang; Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger; Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo; dan Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari.
Dari data tersebut diketahui ada dua pasien pasung yang oleh pihak keluarga dipasung dengan cara dirantai di bagian kaki.
“Pasien pasung bisa dieksekusi. Pasien serta pihak keluarga kooperatif,” ujar Gatot, seraya menjelaskan petugas terpaksa menggergaji gembok di kaki pasien karena sudah berkarat.
Sementara itu, dua pasien lainnya disebutkan tidak mengalami tindakan serupa.
“Kami merencanakan akan melakukan monitoring serta melakukan edukasi ke pihak keluarga maupun masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Pelepasan pasien pasung ini melibatkan banyak pihak. Diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Muspika, pemerintah desa setempat, dan pendamping.
“Kami langsung merujuk pasien pasung tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Lawang di Malang,” pungkas mantan Camat Kaliwates ini. (*f2)