Proses perobohan sisa ruko di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, dimulai Rabu, 04 Maret 2020. Faktor keamanan menjadi pertimbangan untuk membongkar bangunan secara bertahap.
Komandan Kodim 0824 Jember, Letkol Inf. La Ode M Nurdin, menjelaskan, pembongkaran dilakukan mulai dari ruko 31 hingga 11.
“Adapun teknis pembongkarannya” dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya,” terangnya.
Pembongkaran awal” secara bertahap, dimulai dari bagian atas kemudian bagian depan. Ini dilakukan dengan memperhatikan faktor kemanan dan keselamatan warga yang ada di belakang ruko.
Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Nasional Jember pada BBPJN VIII Jawa Timur, Dwi Bagus Bawono, mengatakan, perobohan dilakukan secara pelan-pelan karena bangunan sudah miring, berat ruko juga berpengaruh pada pondasi yang telah terkikis aliran air sungai.
“Jadi pelan-pelan mulai dari atas, atap kemudian tembok samping,” katanya. Saat tinggal balok betook, baru ditarik ke arah depan. “Kami mengusahakan jatuhnya ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaksana lapangan pembongkaran, Abdul Mujahit, menjelaskan, pihaknya berusaha pembongkaran tidak berdampak.
“Pembongkaran ini harus tidak berdampak. Makanya kami mengurangi beban di atas dan akan ditarik ke depan,” jelasnya.
Meski pembongkaran dilakukan secara pelan-pelan, Abdul Mujahit mengaku optimis tenggat waktu selama 21 hari untuk membongkar bangunan tersebut dapat dicapainya.
Seperti diketahui, Pertokoan Jompo di Jalan Sultan Agung dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Jember dalam masa tanggap darurat bencana, menyusul runtuhnya jalan dan sepuluh ruko di kompleks itu.
Dana pembongkaran telah dianggarkan pada tahun 2020. Namun, pertokoan tersebut terlebih dulu runtuh pada Senin, 02 Maret 2020.
Sejumlah alat berat dikerahkan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten berkolaborasi untuk menangani bencana tersebut. (agus/*f2)