Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A.” Muqit Arief, menegaskan Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan pelayanan di bidang perizinan.
“Yaitu mempermudah perizinan dan tidak berbelit-belit, karena akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jember,” terang wabup.
Senin, 27 Januari 2020, wabup menyerahkan sejumlah sertifikat perizinan kepada 29 pemohon di Ruang Lobi Bupati Pemkab Jember.
Izin ini bukan hanya bermanfaat secara legal. Menurut wabup, usaha yang dijalankan secara riil membantu Pemerintah Kabupaten Jember.
Salah satunya, pemerintah terbantu dengan adanya peluang bagi tenaga kerja. Usaha yang dijalankan juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
“Maka, kita sangat berkepentingan dengan semua ini. Ketika izin sudah diberikan akan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi para pemohon juga masayarakat secara luas,” tandasnya.
Ketika berbicara tentang peningkatan tenaga kerja, pendapatan asli daerah, dan pembangunan daerah tidak lepas dari pemohon prizinan atau peran ivestor.
Tanpa partisipasi pihak swasta, maka sangat berat sekali untuk memajukan sebuah daerah. Perizinan adalah bentuk bukti konkrit partisipasi nyata investor dalam membangun Jember.
Dalam pembagian izin ini terdata 29 izin dari 29 pemohon, yang terdiri dari 5 izin lokasi, 2 izin penggunaan pemanfaatan tanah, 2 izin klinik rawat inap dan rawat jalan.
Selanjutnya adalah 5 izin tenaga kesehatan laboratorium medik, 10 izin praktik dokter, 1 izin praktik perawat, 3 izin praktik bidan dan 1 izin mendirikan bangunan.
Terkait dengan adanya izin praktik dokter, wabup menegaskan bahwa izin ini berkaitan dengan upaya membawa masyarakat Jember menjadi masyarakat yang sehat.
Wabup berharap bidang kesehatan benar-benar bisa bermanfaat dan dirasakan kehadirannya di tengah masyarakat. “Khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya. (mutia/izza/*f2)