| faktajember.com | Hukum | Kamis | 19 Maret 2020 | 16:17 WIB |
Bangsalsari – Kejaksaan Negeri Jember berhasil menangkap mantan Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Jember, yang selama lebih tiga tahun menjadi buronan atas kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007.
Pria tersebut diketahui bernama Iwan Hendrik ES. Dia menjadi buronan sejak tahun 2016. Sebelumnya, pada akhir tahun 2015, Mahkamah Agung memutus perkaranya.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp. 50 juta dan uang pengganti Rp. 62,2 juta.
Kepala Seksi Intelejen Agus Budiarto, SH., MH., menjelaskan, penangkapan pada Kamis, 19 Maret 2020, sekira pukul 13.00 berlangsung lancar. Hendrik tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap dari kediamannya .
“Kami langsung melaksanakan putusan MA, memasukkan terpidana ke Lapas Klas II A Jember,” terang Kasintel kepada wartawan.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono, SH., menambahkan, saat menjabat Kepala Desa Pecoro pada tahun 2007, Hendrik mengelola ADD sebesar Rp. 100.169.588,44.
Jumlah itu merupakan pencairan untuk tahap kedua dan ketiga. Kerugian negara yang timbul atas tindakan Hendrik sebesar Rp. 62,2 juta.
Jaksa yang menangani kasus tersebut mengajukan tuntutan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 62,2 juta.
Pada September 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Hendrik bersalah dengan putusan pidana penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, dia mengajukan banding. Pada tahun 2013, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus perkara bandingnya.
“Pengadilan Tinggi memutus satu tahun penjara. Jadi naik dua bulan,” ungkapnya. Namun, Hendrik mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhir tahun 2015, putusan MA turun. Putusan ini menguatkan putusan PT; pidana satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 62,2 juta.
Selama proses hukum di pengadilan berjalan, Hendrik menjalani tahanan kota. “Setelah putusan MA itu terbit, kami melakukan eksekusi. Saat eksekusi dilakukan, dia melarikan diri,” ujarnya.
Sejak itu, tahun 2016, Hendrik dinyatakan sebagai buronan. Berpindah-pindah tempat untuk bekerja. Tempat yang disinggahi diantaranya Cirebon dan Malang, untuk bekerja.
Lebih jauh Adhi mengungkapkan, Hendrik telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 62,2 juta. Uang itu telah disetorkan ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jember. Namun, dia belum membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Anggaran sebesar Rp. 100.169.588,44, lanjut Adhi, digunakan untuk melaksanakan sedikitnya 13 pekerjaan. Mulai dari pembuatan/perbaikan kamar mandi dan toilet kantor desa hingga pembuatan prosotan TK setempat.
Semua pekerjaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau fiktif. Pada saat itu penyidik menemukan pekerjaan tersebut tidak ada laporan pertanggungjawaban.
“Kini dia akan menjalani hukuman pidana satu tahun sesuai putusan MA,” tegasnya. (achmad)