Uncategorized

Kejari Jember Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Manggisan

faktajember.com | Hukum| Rabu | 22 Januari 2020| 15.07 |

Sumbersari – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Kepala Seksi Intelejen, Agus Budiarto, SH., MH., kepada wartawan menjelaskan, perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Jember pada Rabu, 22 Januari 2020 terkait revitalisasi Pasar Manggisan.

Satu orang tersangka ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Manggisan.

“Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” terang Kasintel di saat wawancara door stop.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH., menambahkan, sesuai prosedur yang berlaku dan SOP kejaksaan, jaksa memanggil AM untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan selama lima jam itu kemudian menetapkan tersangka, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kemudian bisa dilihat tadi, kami menahan AM di Lapas Jember,” ujarnya. Penahanan ini untuk 20 hari ke depan.

Alat bukti yang dikantongi penyidik berupa keterangan saksi-saksi dan surat-surat terkait perkara tersebut. “Untuk hari ini masih satu orang,” katanya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang peran tersangka, Kasipidsus menjelaskan bahwa pertanyaan itu masuk pada substansi perkara.

Terlebih, kejaksaan memegang azas praduga tak bersalah dalam menangani setiap perkara. Karena itu, semua pihak diharapkan tidak menjustisfikasi tersangka telah bersalah. “Tapi kami memiliki alat bukti yang mengarah kepada tersangka,” tuturnya.

“Kami berkesimpulan telah memiliki dua alat bukti. Nanti benar atau tidak, ini masih dugaan. (Peran) itu yang nanti akan kami giring di persidangan,” katanya.

Tentang kerugian negara, tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp. 680 juta.

Perkara ini akan dikembangkan, yang tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Sebab, sebagaimana kasus tindak pidana korupsi tidak dilakukan hanya oleh satu orang.

Baca Juga :  Buatkan KTP Hingga Rehab Rumah Untuk Janda Dengan Anaknya Yang Difabel

Selama melakukan penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 24 saksi. Pengembangan perkara ini memungkinkan ada penambahan saksi.

Jaksa akan mempelajari dan mendalami lagi sesuai dengan fakta hukum yang ada dan dokumen terkait perkara tersebut. “Mungkin ada kejutan lagi dari kami,” ucapnya.

Pria yang saat ini diketahui sebagai Kepala Dinas Parisiwata Kabupaten Jember ini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Saat kasus terjadi, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Berikut isi Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi :

Pasal 2. (1)       Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2).      Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) – (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.