PEMERINTAHAN

Dorong Pendiri Lembaga Pendidikan Ikut Memenuhi Hak Sipil Anak

faktajember.com | Pemerintahan | Kamis | 31 Oktober 2019 | 09:09 WIB

Jember Kota – Penyerahan izin yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis, 31 Oktober 2019, menjadi media bagi Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief untuk mendorong semua pihak ikut menyukseskan pemenuhan hak sipil anak.

“Tolong dibantu anak-anak yang ada di PAUD dan TK sudah mempunyai akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak,” ungkap Muqit.

Sebagaimana diketahui, akte kelahiran dan KIA merupakan hak sipil yang dimiliki anak-anak. Bahkan untuk memenuhinya, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyerahkan KIA secara langsung kepada anak-anak maupun melalui walinya.

Muqit menjelaskan, penyerahan itu telah dilakukan di beberapa pondok pesantren dan masjid. Ketika di pondok pesantren, Muqit telah berkomunikasi dengan pengasuh pondok agar mengkoordinir pengurusan akte maupun KIA.

“Alhamdulillah, semua santri anak-anak akhirnya mendapatkan akte dan KIA setelah dikoordinasi pihak pondok,” ungkapnya.”Tentu saja ini bisa kita lakukan,” ajak Muqit.

Dalam kesempatan itu, Muqit juga berpesan bahwa di dunia pendidikan, utamanya PAUD, TK, dan sekolah dasar, memiliki peran untuk mendidik.

Apalagi di zaman gadget, yang memporak porandakan hubungan sosial di kalangan anak-anak. “Ini terbukti saat beberapa anak diminta menyebutkan nama teman dekatnya, ternyata beberapa tidak bisa menjawab,” kata Muqit.

Soal ini, Muqit menilai anak-anak yang tidak bisa menjawab lebih sering bermain dengan gadget. “Jadi kehidupan sosialnya sudah berantakan,” ujarnya.

Karena itu, setelah mendapatkan sertifikat izin, para pendiri lembaga pendidikan diharapkan untuk bertindak melakukan upaya pemenuhan hak sipil anak dan membentengi anak dari dampak buruk gadget.

Terkait dengan sertifikat perizinan yang baru diserahkan, Muqit meminta agar tidak sebatas sebagai formalisme hukum. Namun, sertifikat ini menjadi awal untuk berbuat lebih bagi dunia pendidikan.

Baca Juga :  Masalah Sampah, Bupati Jember : Perlu Gotong Royong Pemerintah dan Masyarakat

Selain itu, dalam menjalankan usaha berdasar izin yang diterima tersebut tetap berdasar peraturan yang berlaku, tidak menyalahgunakan izin yang telah diterima.

Sebanyak 20 pemohon perizinan menerima sertifikat perizinan dari Muqit. Keduapuluh izin tersebut meliputi satu izin pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satu izin pendirian Taman Kanak-kanak (TK),  dua izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan 16 Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Kaunani memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah menyerahkan langsung sertifkat perizinan ini.

Pihaknya sebagai pemohon izin PAUD juga menyatakan kesiapannya mengkoordinir peserta PAUD Kaunani yang dikelolanya agar mendapatkan hak sipil berupa akte kelahiran dan KIA.

“KIA itu kan penting. Maka, isnya Allah, kami ada rencana untuk mengkoordinir pengurusan KIA bagi peserta PAUD,” ungkapnya. (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.