faktajember.com | Budaya | Selasa | 22 Oktober 2019 | 16:25 WIB
Jember Kota – Pemerintah Kabupaten Jember berharap peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Jember menjadi momentum untuk mengembangkan sumber daya manusia.
“Tidak sekedar apel dan kirab, tetapi perlu menyiapkan generasi santri agar bisa mengembangkan sumber daya manusia,” harap Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief, Selasa, 22 Oktober 2019.
Apabila para santri bisa mengembangkan SDM, maka sangat mungkin santri bisa berkiprah mengisi kemerdekaan di berbagai bidang.
Jika selama ini lulusan pesantren hanya mengurus madrasah dan musholla atau masjid, kini saatnya alumni pesantren bisa terjun di berbagai bidang.
Saat meninjau pameran produk karya santri se-Kabupaten Jember di eks Gedung BHS, Wabup memberikan contoh santri bisa menjadi pengusaha, pegiat sosial, birokrasi, dan lain sebagainya.
Santri pun dituntut dapat menunjukkan kesiapaanya untuk mengisi pembangunan ke depan.
Bagi Wabup, salah satu kesiapan yang bisa ditunjukkan para santri ini adalah karya para santri di pondok pesantren yang dipamerkan pada peringatan HSN 2019 ini.
“Santri tidak hanya cukup dengan pembekalan keimanan dan ketakwaan, kecerdasan, tetapi perlu bekal ketrampilan,” katanya.
Melihat ada beberapa stand pameran dari pondok pesatren, Wabup mengungkapkan rasa bangganya. Sebab, ada beberapa pesantren yang telah bisa menghasilkan produk yang bisa dipasarkan.
Dalam pameran ini terdapat 15 stand dari pesantren dan 15 lainnya dari UMKM di Jember. “Pemkab Jember akan terus mengawal para pelaku UMKM utamanya para santri yang sedang mengembangkan produk-produk hasil karyanya,” imbuhnya.
Lebih jauh Wabup mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Jember menggelar 32 kegiatan untuk memperingati HSN tahun ini. Diantaranya Festival Santri, Festival Hadrah Kebangsaan, Dialog tentang UU Pesantren, dan lainnya.
Berbagai kegiatan itu ditujukan untuk mendorong para santri agar bangkit. Terlebih masih banyak yang harus dilakukan untuk memberdayakan santri di Kabupaten Jember.
Terkait Undang-undang Pesantren yang baru saja disahkan, Wabup menjelaskan bahwa regulasi ini menegaskan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan pesatren.
Alumni pesantren juga diakui seperti lulusan lembaga pendidikan yang lain. “Diakui dengan beberapa persyaratan dan adanya materi yang harus diajarkan di pesantren,” terang Wabup.
Momentum keluarnya undang-undang ini harus ditangkap oleh pesantren. “Pesantren tidak bisa santai-santai berdiam diri. Dengan adanya persyaratan, ini sebagai sebuah tantangan. Pesantren harus jemput bola menyambut upaya pengakuan dari negara. Pesantren harus lebih proaktif, utamanya dalam rangka menyiapkan SDM yakni para santri,” pungkasnya. (achmad)