Seluruh Guru Tidak Tetap (GTT) telah terlindungi oleh asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka berhak mendapatkan santunan bila mengalami kecelakaan kerja.
Begitu pula dengan Eni Wahyuni, seorang GTT di Desa Kemiri, Kecamatan Panti, yang meninggal akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Hak guru ini diserahkan langsung oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. pada Jum’at, 13 September 2019. Penyerahan secara langsung dilakukan di rumah duka di Desa Kemiri.
Kepada wartawan usai menyerahkan santunan, Bupati menegaskan bahwa semua GTT di Jember didukung oleh asuransi ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kami sampaikan santunan yang menjadi hak almarhum,” kata Bupati kepada wartawan.
Ada lebih dari 8.000 GTT di Kabupaten Jember telah mendapatkan asuransi yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Ribuan GTT tersebut juga mendapatkan dukungan asuransi kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang juga atas biaya APBD Kabupaten Jember.
Untuk Eni Wahyuni, santunan yang diterima berupa santunan kematian sebesar Rp. 107 juta, ditambah dengan beasiswa, santunan pemakaman, santunan berkala. Total mencapai Rp. 124 juta.
Bupati berharap santunan tersebut berguna bagi ketiga anak almarhum dalam melanjutkan pendidikan di masa depan.
Dalam kesempatan takziyah tersebut, Bupati juga mendata orang tua almarhumah yang masuk kategori lansia. Karena itu perlu dimasukkan dalam program lansia.
Sedangkan untuk ketiga anak almarhumah berhak mendapatkan beasiswa, karena telah menjadi anak yatim.
Kehadiran Bupati itu menjadi obat bagi keluarga almarhumah Eni Wahyuni. “Bisa sedikit mengurangi kesedihan kami,” kata Dodik Edi Wicaksono, suami Eni.
Ia berharap santunan yang baru saja diterimanya bisa mewujudkan keinginan anak-anaknya.
Istrinya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal saat berangkat ke sekolah untuk mengajar. (mutia/*f2)