PERISTIWA

Akibat Nikah saat Pisah Ranjang

Jember (Fakta Jember) – Ditantang carok oleh orang yang menikahi istrinya, Sunaryo nekad. Namun akibatnya, ia harus masuk penjara. Sementara lawannya masuk.rumah sakit.

Pria asal Dusun Danci, Desa Kemiri, Kecamatan Panti, itu melabrak ke rumah Abdullah di Dusun Curahdami, Desa/Kecamatan Sukorambi, Selasa (6/06/2017), sekira pukul 15.30.

Tindakan Sunaryo itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Abdullah bahwa telah menikah dengan istrinya. Sementara Sunaryo merasa hanya pisah ranjang. Kepada Polisi, Sunaryo mengaku telah empat tahun pisah ranjang.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, sebelum terjadi duel, keduanya terlibat cekcok.

“Informasi dari tersangka, awalnya korban dan pelaku terlibat percekcokan, dan korban menantang duel, sehingga keduanya terlibat perkelahian,” terang Kusworo di Mapolres Sukorambi.

“Karena belum resmi bercerai, tersangka berang mendengar tantangan itu, lantas mendatangi rumahnya. Cekcok mulut tak dapat dihindarkan, hingga terjadi carok,” ungkapnya.

Akibat dari carok tersebut, Abdullah terkapar dengan luka bacok serius di telinga, tangan, dan pelipis sebelah kanan. Luka luka itu akibat sabetan clurit Sunaryo.

“Kami masih belum memeriksa saksi-saksi yang lain,” terang Kusworo Wibowo, ke sejumlah wartawan.

Abdullah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, Kabupaten Jember. Sementara, Sunaryo mendekam dalam sel tahanan Polsek Sukorambi.

“Saat ini kita masih mendalami kasus ini dan masih meminta keterangan sejumlah saksi. Sementara terhadap tersangka, kita bakal menjeratnya dengan Pasal 351 subsider Pasal 184 ayat (3) KUHP yang ancaman pidananya empat tahun penjara,” jelas Kapolres. (mad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Camat Kirim Tiga Surat Pasca Banjir di Bangsalsari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.