EKONOMI

Pemkab Jember dan OJK Bakal Ubah BKD Jadi LKM

faktajember.com | Ekonomi | 29 Agustus 2019 | 18:50 WIB

Jember Kota – Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengubah Badan Kredit Desa (BKD) menjadi lembaga keuangan formil.

“Kita harus segera melakukan  penyelesaian transformasi Badan Kredit Desa (BKD) menjadi lembaga keuangan yang formil,” kata Bupati Jember Faida.

Upaya perubahan tersebut disosialisasikan di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Kamis, 29 Agustus 2019, dengan mengundang pengurus BKD yang aktif maupun sudah tidak aktif.

Untuk mengubahnya, Bupati mendorong pemerintah desa untuk menggelar musyawarah desa guna mengubah status BKD tersebut.

Dengan pengubahan status tersebut, aset yang dimiliki BKD menjadi milik pemerintah desa sepenuhnya. Sebelumnya, 60 persen milik desa dan 40 persen milik pengelola.

Bupati menjelaskan, dari sekian BKD yang ada di Jember mengalami penurunan dalam aset maupun kreditnya. Bahkan mayoritas dalam keadaan merugi.

“Tentu ini tidak bisa dibiarkan.  Ada 53 BKD yang mempunyai aset tanah,” ungkapnya.

Sosialisasi digelar juga untuk mengarahkan pada bentuk lembaga baru BKD. Diharapkan bisa terbentuk PT yang menaungi seluruh BKD ini.

Jumlah BKD di Kabupaten jember sebanyak 208. Semuanya mempunyai tenggat waktu untuk berubah pada akhir tahun ini.

Ada pilihan bagi pengurus BKD untuk berubah, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BUM Desa, atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM). “Saat inilah harus menyelesaikan status aset BKD dengan jelas dan badan hukumnya,” jelas Bupati.

Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, menyampaikan, proses transformasi ini memang harus diselesaikan akhir tahun.

“Karena jatah waktunya sudah diberikan sejak tahun 2016. Jadi sejak 2016 itu sebenarnya BKD ini sudah membuat rencana pindah berubah menjadi apa,” katanya.

Baca Juga :  Eksibisionistik, Memenuhi Hajat atau Jadi Penjahat

Sehingga dalam perjalanannya, lanjut Azilsyah, ditemukan sebuah kendala. Sehingga, sekarang ini Bupati mendukung penuh untuk menyelesaikan transformasi ini.

Pengawasan dari OJK sendiri, BKD di Jember akan menjadi Lembaga Keuangan Mikro. Maka, lanjutnya, pengawasan yang diberikan sama seperti lembaga keuangan lainnya.

“Kita akan lakukan pengawasan rutin, meminta laporan secara berkala, kemudian nanti juga setiap tahun akan dilakukan pemeriksaan,” tutupnya. (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.