faktajember.com | Kesehatan | 21 Juni 2019 | 14:09 WIB
Balung – Rumah Sakit Balung mulai mendaftarkan pasiennya melalui perekaman fingerprint (FP)
Perekaman ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan baru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.
Semua rumah sakit yang telah memiliki alat fingerprint wajib mendaftarkan pasiennya, terutama untuk pasien di poli mata, jantung, rehab medis, dan hemodialisis.
Plt. Direktur RSD Balung Nur Cahyohadi, Jum’at, 21 Juni 2019, menjelaskan, saat ini RS Balung hanya mewajibkan perekaman pasien spesialistik mata. “Untuk yang lain bertahap,” ungkapnya.
Meski demikian, Nur Cahyohadi menuturkan, semua pasien BPJS Kesehatan yang datang ditawarkan serta dipersilahkan untuk melakukan perekaman jika pasien itu berkenan.
“Kami menawarkan ke semua pasien BPJS yang datang, bila berkenan bisa sekalian rekam fingerprint. Karena suatu saat kedepan, semua pasien BPJS wajib melakukan perekaman FP,” lanjutnya.
Bukan hanya itu, di RS Balung sendiri juga membuat kebijakan internal. Melalui surat edaran, semua karyawan diwajibkan melakukan rekam FP terlebih dahulu.
Kebijakan itu sebagai antisipasi apabila nanti saat sudah ada kewajiban, tidak perlu repot lagi rekam FP.
Karyawan tidak perlu lagi berbarengan melakukan perekaman serta tidak mengganggu proses pelayanan perekaman pasien.
“Alat fingerprint yang dimiliki RS Balung saat ini dua unit,” pungkasnya. (irfan)