faktajember.com | Pendidikan | 18 Juni 2019 | 13:26 WIB
Patrang – Pemberlakuan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diakui tidak bisa memuaskan semua pihak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Jember Erwan Sulis Prijono. “Karena memang daya tampung SMP hanya 15 ribu siswa dengan lulusan SD sebanyak 38 ribu siswa,” katanya.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 18 Juni 2019, Erwan menjelaskan ada sekitar 23 ribu siswa yang tidak bisa ditampung di SMP Negeri.
Menurut Erwan, menggunakan sistem apapun tetap saja ada siswa yang tidak bisa tertampung di SMP Negeri. “Kita memang tidak bisa memuaskan semua pihak,” katanya.
Sistem zonasi dalam PPDB di Kabupaten Jember ini sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Jember no 188.45.
Roh dari zonasi ini, masih jelas Erwan, adalah awal dari pemerataan mutu pendidikan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Jember Syaiful Bahri angkat bicara terkait sistem zonasi tersebut.
Menurut Syaiful, penerjemahan sistem yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jember sudah benar. Yakni bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk sekolah di dekat tempat tinggal.
Namun, saat ini muncul komplain dari orang tua siswa yang menginginkan anaknya sekolah di tempat yang dianggap favorit, tetapi tidak bisa karena pemberlakuan zonasi.
“Dengan adanya zonasi jangan sampai ada yang tidak mendapatkan sekolah. Hal tersebut akan menorehkan cerita buruk pada generasi muda,” pesannya.
Ia memberikan saran kepada orang tua agar memilih sekolah swasta sebagai cara yang bisa dilakukan ketika sudah tidak mendapatkan sekolah.
“Atau bisa dengan mendaftar pada tahap kedua dari sekolah negeri,” Syaiful. (alin/achmad)