faktajember.com | Pemerintahan | 08 April 2019 | 16:22 WIB
Jember Kota – Pelayanan internal di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember menjadi perhatian serius Bupati Jember Faida.
Salah satunya, bupati mengevaluasi soal gaji pensiun. Bupati menegaskan putus gaji atau tidak menerima gaji harus nol bulan.
“Seberapa lama pensiunan tidak menerima gaji hingga menerima SK pensiun,” terangnya, Senin 08 April 2019 di Pendapa Wahyawibawagraha.
Dalam catatan bupati, saat ini terdapat 27 PNS yang menerima SK pensiun sebelum masa pensiun. Termasuk PNS yang telah memiliki SK pensiun dan telah menerima gaji pensiun.
Sementara itu, masih ada 1 – 3 bulan putus gaji yang dialami 43 orang, 4 – 5 bulan sebanyak 9 orang, dan 7 – 10 bulan sebanyak 10 orang.
Berdasar evaluasi pula, untuk pensiun janda dan duda sudah dibuat aturan. SK pensiun janda dan duda tidak diurus sendiri, tetapi diurus Pemerintah Kabupaten Jember.
“Karena ini adalah keluarga besar Pemerintah Kabupaten Jember,” ungkapnya saat penyerahan SK pensiunan.
Bagi Bupati, bukan soal lambat atau tidak lengkapnya berkas. Karena memang seharusnya pensiun janda dan duda mendapatkan pelayanan tersendiri dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Selain menyerahkan SK pensiun, bupati juga menyerahkan SK mutasi, SK kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun, penempatan dan penugasan. (achmad)