FaktaJember.com – Baru beberapa hari dihebohkan dengan buruknya kualitas beras rastra yang dibagi di Kelurahan Antirogo, Jember kembali digoyang dengan kasus beras oplosan.
Kasus beras oplosan ini terbongkar di dusun Jambuan, desa Plalangan,Kecamatan Kalisat. Kamis, 1/6.
Tersangka yang berinisial FH pemilik toko sinar mas, melakukan pengoplosan beras raskin yang dicampur dengan beras dari petani,dengan perbandingan 2:3.
Kapolres Jember AKBP, Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka mencampur beras raskin dengan beras dari petani yang dikemas ulang dengan merek unta yang tidak memiliki surat ijin.
Beras raskin yang dibeli dari masyarkat dengan harga Rp.6000 dicampur beras petani dengan harga Rp.8000,setelah dikemas tersangka menjual dengan harga Rp.7500. Kini jumlah beras yang diamankan sebanyak 4.730 kg.
Kusworo juga mengatakan, tersangka dijerat undang-undang pangan pasal 139 dan uu no 18 tahun 2012, tentang larangan membongkar barang yang sudah di kemas, lalu dicampur untuk diperdagangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun.(gio)