faktajember.com | Pemerintahanl | 24 April 2019 | 16:12 WIB
Sumbersari – Wakil Bupati Jember KH. A. Muqit Arief menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Jember tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2018.
Rekomendasi diserahkan oleh Ketua DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember, Rabu 24 April 2819.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Jember Martini ini hanya beragendakan penyerahan rekomendasi.
Dalam pengantar pembukaan rapat, Martini menjelaskan rekomendasi tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember no 8 tahun 2019.
Rekomendasi yang disusun oleh DPRD Kabupaten Jember tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 03 tahun 2007.
Sebelum menuangkan dalam sebuah keputusan, LKPJ Bupati Jember dibahas secara internal oleh dewan dengan membentuk panitia khusus.
Rekomendasi yang telah dibahas oleh panitia khusus kemudian ditetapkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember.
“Ini merupakan perwujudan check and balance dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah,” terang Martini.
Panitia khusus telah membahas dengan stakeholder dalam menginventarisasi permasalahan-permasalahan LKPJ, yang kemudian menjadi bagian dari rekomendasi tersebut.
Wakil Bupati usai sidang kepada wartawan mengatakan, rekomendasi yang diberikan tentu untuk kepentingan Jember.
“Dalam rangka untuk meningkatkan produktifitas kinerja Pemerintah Kabupaten Jember,” terang wabup kepada wartawan.
Catatan-catatan yang produktif, jelas wabup, tentu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Namun, rekomendasi tersebut belum bisa diketahui karena baru saja diberikan oleh DPRD.
“Belum tahu. Ini masih diikat,” ujar wabup sambil menunjukkan dokumen rekomendasi yang diikat dengan pita merah. (achmad)