PENDIDIKAN

Seleksi Beasiswa Gelombang Kelima Dimulai

faktajember.com | Pendidikan |26 Maret 2019 | 09:35 WIB

Jember Kota – Pemerintah Kabupaten Jember memulai seleksi penerimaan beasiswa untuk kuliah di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Edy Budi Susilo menyampaikan, seleksi akan berlangsung mulai 26 hingga 30 Maret.

“Beasiswa ini memasuki gelombang kelima. Dan, saat ini Pemerintah Kabupaten Jember sudah bekerjasama dengan 121 perguruan tinggi negeri  dan swasta,” terangnya di Pendapa Wahya Wibawa Graha.

Dari empat gelombang seleksi sebelumnya, pemerintah telah memberikan lebih 7.000 beasiswa kepada mahasiswa yang kuliah di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Sementara pada tahun ini sudah ada sekitar 3.500 calon penerima beasiswa yang mengajukan permohonan kepada Bupati Jember.

Seleksi bertempat di pendopo. Ada 25 pewawancara yang merupakan para pimpinan OPD, dan sekitar 33 operator untuk menyeleksi penerima beasiswa tahun 2019 ini.

“Setiap hari kita memanggil 700 peserta atau pemohon, baik melalui WhatsApp maupun telepon langsung, untuk memastikan yang bersangkutan itu terpanggil dan terkonfirmasi,” terangnya, Selasa, 26 Maret 2019.

Seleksi calon penerima beasiswa ini merupakan realisasi 22 Janji Kerja Bupati – Wakil Bupati. Dalam program Jember Maju Iptek dan Imtak, pemberian beasiswa perguruan tinggi merupakan janji kedua.

Tutik Nurul Hidayati, guru PAUD yang berasal dari Panti dan sedang berkuliah di IKIP PGRI Jember semester 2, mengatakan, pada bulan Agustus 2018 lalu ia mengajukan permohonan beasiswa.

Ia berharap dengan mengikuti wawancara ini ia bisa mendapatkan beasiswa. “Karena biaya kuliah yang mahal dan masih untuk biaya hidup dengan empat orang anak,” tuturnya.

Program beasiswa ini, menurut Tutik, sangat bagus. Program ini sangat membantu guru guru, utamanya guru PAUD yang mayoritas orang desa.

Baca Juga :  Pelaku Seni dan Budaya dapat Bantuan Covid-19

Para guru PAUD ini, masih kata Tutik, memiliki penghasilan yang sedikit. Selain itu, mereka dituntut untuk memiliki jenjang pendidikan minimal strata satu. (achmad)

Bagikan Ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.