HUKUM

HAM Juga Domain Pemerintah Desa

faktajember.com | Hukum | 6 Maret 2019 | 12:56 WIB

Jember Kota – Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Habsara, mengatakan, ketika berbicara tentang hak asasi manusia, bukan hanya domain pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah sampai pada level pemerintah desa.

“Desa mempunyai peran yang strategis, karena desa merupakan ujung tombak pelayanan,” katanya, Rabu, 6 Maret 2019, di Pendapa Wahyawibawagraha usai menemui Bupati Jember Faida.

Peran strategis itu dimiliki desa karena, pertama, selama ini desa tidak hanya dipresepsikan sebagai ujung tombok saja, tetapi juga ujung tombak pelayanan publik. Pelayanan publik itu termasuk pemenuhan hak asasi manusia.

Kedua, dengan semakin banyaknya tantangan dewasa ini, desa menjadi garda terdepan untuk mencegah adanya pelanggaran HAM.

“Atau juga bisa mengurangi dan memperbaiki kualitas layanan publik dari pemerintah daerah, itu peran strategis desa,” jelasnya.

Di Komnas HAM sendiri, terdapat bagian pendidikan dan penyuluhan yang akan memberikan materi tentang dasar-dasar HAM dan bagaimana HAM ini harus diterapkan dalam level pemerintahan terendah: desa atau kelurahan.

Setelah mengikuti diklat HAM tersebut, diharapkan para peserta yaitu para kepala desa atau lurah sudah bisa mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Beka, di desa saat ini masih banyak tantangan. Seperti, bagaimana peran desa tentang mencegah adanya buruh migran maupun permasalahan agraria. “Hal ini sangat memerlukan peran penting desa,” ujarnya.

Nanti setelah mengetahui hal-hal tentang HAM, maka kepala desa dapat menjelaskan kepada masyarakat.

“Seperti, demo boleh tapi tidak merusak. Boleh berekspresi ketika sedang memperjuangkan hak-haknya, harus tetap dalam koridor hukum. Ini adalah hal-hal yang bisa dimainkan oleh kepala desa atau desa secara keseluruhan,” ungkapnya. Komnas HAM berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kabupaten Jember. (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  8,8 Juta Warga Terlibat Judi Online, Pemerintah Gencarkan Pemberantasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.