faktajember.com | Hukum |21 Februari 2019 | 17:18 WIB
Sumbersari – Bupati Jember Faida kembali mengajak untuk berani menolak ajakan melakukan tindakan korupsi.
“Korupsi adalah sesuatu yang harus dilawan, berani katakan tidak pada korupsi,” ujarnya Kamis, 21 Februari 2019, di Pengadilan Negeri Jember.
Bupati berada di PN Jember untuk menyaksikan deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Deklarasi tersebut digelar oleh keluarga besar Pengadila Negeri Jember di salah satu ruang sidang.
Tampak hadir yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dan tuan rumah Ketua PN Jember Bambang Pramudwiyanto.
“Urusan korupsi ini urusan yang bukan main. Urusan yang akan menentukan maju tidaknya bangsa ini. Urusan korupsi ini adalah hal yang tidak boleh dilengahkan sama sekali,” bupati.
Bupati Faida, mengatakan, sangat mendukung deklarasi dari Pengadilan Negeri Jember untuk menjadik zona integritas wilayah bebas korupsi.
Orang pertama di Jember ini mengaku sangat senang semangat untuk keterbukaan pelayanan di Kabupaten Jember semakin semarak.
“Sinergisitas dalam hal bebas korupsi ini adalah komitmen bersama Forkopimda dan seluruh instansi di Kabupaten Jember,” bupati.
Kepala Pengadilan Negeri Jember, Bambang Pramudwiyanto, SH, MH, menyampaikan, keluarga besar Pengadilan Negeri Jember mencanangkan zona integritas.
Yaitu zona menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani. Hal ini sejalan dengan Permenpan RB no 52 tahun 2014.
“Bisa – tidak bisa, harus mengubah sikap kita untuk melayani masyarakat dan bebas dari korupsi,” katanya.
Deklarasi ini, Bambang mengatakan, adalah tekad dan kemauan. “Bukan hanya di atas kertas saja tetapi juga perilaku kita yang mencerminkan tidak menerima suap dalam perihal apapun,” ujarnya.
Salah satu Zonanya itu, yaitu Siwas (sistem informasi pengawasan) oleh badan pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jika menemukan suatu pengawasan, bahkan didalam pengdilan, maka pihak pengadilan akan menerima terbuka secara online.
Pada area pengawasan, telah diimplementasikan adanya Siwas MA RI, yaitu aplikasi secara online yang terhubung langsung dengan badan pengawas MA.
Hal ini dapat dipergunakan oleh para pencari keadilan untuk menyampaikan pengaduan atau pelayanan perilaku aparat pengadilan.
“Kita terbuka untuk umum, secara online dan bisa kita langsung tangani itu,” terangnya.
Begitupun juga dengan area penguatan kualitas pelayanan publik. Pengadilan telah melakukan aktivikasi peluncuran serta sosialisasi e-Court pada bulan Desember 2018, untuk menambah kemudahan para pencari keadilan.
Inovasi berbasis teknologi informasi ini diterapkan PN Jember untuk meningkatkan transparansi bagi para pencari keadilan dan dapat menafsir perkara secara mandiri melalui aplikasi e-SKUM.
“kita semangat, hampir di seluruh satker Mahkamah Agung di bawahnya mengadakan zona integritas. Sudah niat tekad kita untuk WBK dan WBBM, dan ini komitmen bersama dari seluruh aparatur pengadilan,” ungkapnya. (acjmad)