faktajember.com | Sosial |16 Februari 2019 | 14:35 WIB
Silo – Keberhasilan masyarakat Silo menolak tambang, yang ditandai dengan pencabutan lampiran keempat Kepmen ESDM no 1802 tahun 2018, masih akan berlanjut dengan perjuangan lainnya.
Episode baru perjuangan ini diungkap oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., dalam tasyakuran keberhasilan perjuangan rakyat silo bersama bupati.
Tasyakuran digelar di halaman Gudang Kopi Pace Kebun Silosanen PTP Nusantara XII, Jum’at 15 Februari 2019. Ratusan warga dan tokoh masyarakat hadir dalam tasyakuran tersebut.
“Masyarakat menginginkan wilayahnya tetap menjadi wilayah pertanian,” ungkap bupati. Keinginan ini yang menjadi latar belakang episode baru perjuangan itu.
Saat ini, jelasnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember menyebut Silo sebagai wilayah eksplorasi tambang. Bukan wilayah eksploitasi tambang.
“RTRW kita saat ini berlaku sampai tahun 2020,” katanya. Menjadi wilayah eksplorasi tambang berarti tidak ada kegiatan penambangan.
Meski demikian, warga Silo tetap menginginkan wilayahnya sebagai wilayah pertanian. Karena itu, tegas bupati, RTRW tersebut harus diubah.
Bupati Faida mengatakan, sejak sekarang sudah melakukan persiapan untuk penggantian isi Perda RTRW itu.
“Untuk di Silo, hanya akan menjadi wilayah pertanian. Tidak ada wilayah di Silo yang menjadi wilayah tambang emas,” ujarnya. “Ini akan diperjuangkan melalui Perda RT RW,” ujarnya mengungkap episode baru perjuangan tolak tambang.
“Saya ingin Perda RTRW yang baru ini betul-betul membumi, berbasis keinginan masyarakat. Maka naskah akademik menjadi suatu yang mutlak, bukan abal-abal,” tuturnya. “Naskah akademik yang benar-benar mendasari keputusan yang besar bagi masa depan masyarakat Jember,” bupati.
Episode baru perjuangan ini sesuai dengan persetujuan Presiden yang merespon keinginan masyarakat Silo untuk kembali pada wilayah pertanian.
“Ayo, kalau memang mau jadi pertanian, kita jadikan pertanian terhebat di wilayah Silo ini,” ajak bupati berlatar belakang aktivis ini.
Tidak hanya berjuang mengubah isi Perda RTRW Jember, bupati berencana untuk merancang Perda yang menegaskan Silo sebagai wilayah pertanian.
Bupati menyatakan akan membuat Perda tentang lahan pertanian, yaitu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini akan mengembalikan wilayah Silo sebagai wilayah tambang, kembali menjadi wilayah pertanian. (achmad)