faktajember.com | Pemerintahan |4 Maret 2019 | 08:59 WIB
Jember Kota – Bupati JemberĀ Faida berjanji akan mengganti sepuluh kali lipat biaya yang dibayar oleh para pegawai negeri sipil akibat pungutan liar saat mengurus surat keterangan pensiun.
Pernyataan tegas ini disampaikan bupati dalam pengarahan dalam upacara penyerahan SK pengangatan pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Upacara ini berlangsung di ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 4 Maret 2019. Ada 70 SK yang diserahkan langsung oleh bupati.
“Jangan sampai ada pensiunan yang ditarik biaya biaya dalam pengurusan SK pensiun, dan jika ada segera laporkan, akan saya ganti 10 kali lipat biaya tersebut,” tegas bupati.
Pemberian SK ini dilakukan karena bupati ingin melakukan analisa dan evaluasi secara langsung untuk memperbaiki sistem pelayanan kepada pensiunan.
“Pelayanan Akan kita evaluasi dan terus diperbaiki,” jelas orang pertama di Jember ini.
Terkait pelayanan yang masih lambst, bupati mengungkap rencana untuk mengatasinya. Yakni menggunakan sistem teknologi informasi.
Dalam kesempatan tersebut, bupati tidak hanya menyerahkan SK. Bupati juga mengajak dialog mereka untuk memperdalam analisa dan evaluasi.
“Selamat dan sukses untuk mereka yang khusnul khatimah pensiun dalam keadaan sehat walafiat, tidak terkena masalah apapun,” tuturnya.
SK Bupati Jember tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember itu terdiri dari tenaga kependidikan 42 orang, tenaga kesehatan 8 orang, tenaga struktural 6 orang, dan tenaga pelaksana 14 orang. (achmad)