PEMERINTAHAN

Asuransi Nelayan Bukti Realisasi 22 Janji Kerja

Sabtu 26 Januari 2019. 17:30 WIB.
Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief

faktajember.com – Pemerintah Kabupaten Jember dalam kepemimpinan dan KH. Abdul Muqit Arief  telah berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan masyarakat pesisir, yang mayoritas bekerja sebagai nelayan.

Komitmen tersebut telah tertuang dalam 22 Janji Kerja Bupati – Wakil Bupati. Dalam janji kerja ke-12 salah satunya menyebutkan akan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat pesisir, antara lain dengan memberikan asuransi kerja bagi nelayan.

Pemberian asuransi ini telah dirasakan oleh sekitar 2.400 nelayan pada Sabtu 26 Januari 2019. Wakil Bupati Jember KH. Abdul Muqit Arief memberikan kartu asuransi tersebut secara simbolis di Aula PGRI Puger.

Asuransi kerja ini menyusul pemberian puluhan ribu pelampung bagi nelayan pada tahun 2018 lalu. Para nelayan tampak sumringah menerima kartu asuransi kerja yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Jember ini.

Wabup menjelaskan asuransi bagi nelayan merupakan apresiasi dan bentuk perhatian pemerintah atas jerih payah nelayan sebagai penyuplai pangan. “Mereka telah menjadi penyuplai bahan pangan bagi masyarakat Jember dan sekitarnya,” terangnya.

Jerih payah para nelayan itu menjadi jaminan untuk menjaga ketersediaan asupan protein yang penting bagi peningkatan kecerdasan masyarakat Jember.

Nelayan menjadi sasaran janji kerja karena mereka dalam posisi yang rentan dengan kecelakaan dalam kerjanya, yang bisa sampai mengancam jiwa.

Dengan asuransi yang telah diwujudkan Pemerintah Kabupaten Jember ini, nelayan mendapatkan perlindungan kerja saat berada di laut maupun saat di darat. Hal ini tentu juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi kelurga nelayan.  (achmad)

Bagikan Ke:
Baca Juga :  Portal Faktajember : Gubernur Apresiasi Pemkab Jember di Penghujung Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.