faktajember.com – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jember berhasil menetapkan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Jum’at (21/9/2018).
Proses penetapan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Martini tersebut berjalan lancar.
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. dalam pidatonya menyebutkan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2018 merupakan representasi dari kehendak rakyat melalui proses partisipatif, teknokratis, dan politis.
“Untuk membangun Kabupaten Jember guna menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Faida.
Masyarakat telah menantikan Perubahan APBD 2018 sebagai sebuah instrumen pembangunan daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.
“Kita semua harus bergerak cepat pada sisa waktu Tahun Anggaran 2018 agar dapat segera mewujudkan harapan-harapan masyarakat,” jelasnya.
Bupati Faida juga mengungkapkan penghargaan yang baru saja diraih berkat penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan irigasi terbaik tingkat nasional. Keberhasilan ini salah satunya karena menganggarkan dana bukup besar untuk membiayai saluran tersier, yang selama ini mendapat alokasi yang minim.
Polemik tambang emas Blok Silo. “Saya informasikan bahwa saya telah berkomunikasi langsung dengan Menteri ESDM dan telah mengantarkan surat keberatan,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut membuahkan hasil, Menteri ESDM memastikan mencabut surat keputusan yang memuat penetapan Silo sebagai wilayah tambang emas.
Kepada wartawan usai rapat paripurna, Bupati Faida mengungkapkan PAPBD berjalan lancer, karena smeua pihak memiliki persepsi yang sama, utamya pengendalian waktu untuk melaksanakan pembangunan.
“Tinggal menunggu proses konsultasi ke provinsi. Saya harap waktunya tidak terlalu lama karena masyarakat sudah menunggu,” ungkapnya. (mad)