faktajember.com – “Awalnya jember mengajukan kebutuhan 812 formasi, tetapi yang turun 795 formasi,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember (BKPSDM) Ruslan Abdul Gani.
Ruslan menuturkan, jumlah formasi yang diberikan kepada Kabupaten Jember ini merupakan terbesar kedua setelah Malang.
Ditemui di tempat kerjanya, Ruslan menjelaskan formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 tersebut dibagi menjadi dua, formasi umum dan formasi khusus.
“Untuk formasi umum itu meliputi bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Lalu untuk formasi khusus itu ada K2 dan 1 persen difabel sesuai kuota yang ada,” jelasnya.
Ruslan melanjutkan, formasi khusus juga diberikan kepada peserta cu laude, dengan peserta yang memiliki tingkat inteligensi yang tinggi juga diutamakan oleh pemerintah.
Batas usia sebagai persyaratan dalam penerimaan CPNS saat ini berlaku sementara 18 – 35 tahun. Selebihnya masih dibahas lebih lanjut di provinsi.
“Untuk kualifikasi pendidikan dan syarat-syarat lain kami juga tidak bisa memastikan dulu, karena itu masih akan ditindak lanjuti se-Jawa Timur,” pungkasnya. (febie)