faktajember.com – Guna melengkapi data penentuan upah minimum, Depekab Jember melakukan survei di Pasar Kalisat terkait harga bahan kebutuhan pokok.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat pada Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Jember Lily Rismawati mengatakan, survei ini yang kedua kalinya. Survey pertama pada bulan Juli.
“Saat ini sebagai pemutakhiran data,” jelasnya, Kamis (13/9/18).
Survei dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat kebutuhan hidup layak bagi buruh. “Data ini kita laporkan bupati , selanjutnya bupati akan menyampaikan kepada gubernur sebagai masukan penetapan upah minimum,” terangnya.
Selain itu, Depekab juga berencana melakukan berbagai terobosan. Salah satunya akan melakukan kajian masih banyak perusahaan yang belum menjalankan amanat undang-undang ketenagakerjaan seperti masih menggaji karyawan di bawah UMK dan belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kajian tersebut nanti akan melibatkan akademisi dari beberapa universitas yang ada di Jember. Namun sebelumnya Depekab akan berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten. (febie)