faktajember.com – Pemerintah Kabupaten Jember menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendalikan praktek gratifikasi. Bupati Faida menyebut perlu ilmu untuk menolak praktek tersebut.
“Kita harus tahu tata caranya terhindar dari masalah-masalah gratifikasi,” jelasnya di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (13/9/2018), dalam sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Sosialisasi diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah, Camat, dan Lurah/Kepala Desa se-KabupatenJember.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diharapkan menghilangkan keragu-raguan dalam menolak praktek gratifikasi.
“Kita harus berani mengatakan tidak, karena di tangan kita ada amanat yang menyangkut kesejahteraan masyarakat kita,” tegas Bupati Faida.
Salah satu masalah gratifikasi ialah pada pengadaan. Bupati menyontohkan pengadaan 248 ambulans untuk desa, yang sempat dilaporan ke Polda Jatim karena korupsi. Namun laporan tersebut tidak terbukti.
“Jika memang anti-gratifikasi, kita perlu ilmu. Ilmu yang mengatakan bahwa di tempat kita tidak ada gratifikasi,” jelasnya.
Ilmu menolak gratifikasi juga dapat menyelamatkan pada sisi administrasi, sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Andy Purwana Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dalam paparannya menyampaikan, gratifikasi memang tidak mudah untuk dihilangkan. Namun,gratifikasi dapat dikendalikan dengan program pengendalian gratifikasi.
Gratifikasi identik dengan pemberian hadiah.Hadiah tersebut terkait dengan jabatan.
Mengutip ceramah ustadz Abdul Somad, Andy mengatakan bahwa di Islam ada hukum tentang gratifikasi. Dar isisi agama dilarang, dari sumpah jabatan juga dilarang
Konteks gratifikasi baru muncul pada tahun 1999. Awal judulnya hadiah, kemudian muncul secara hukum dengan Undang-undang tipikor tahun 1999.
“Pencegahan korupsi harus kita lakukan. Dimulai dari hal-hal kecil,” tuturnya.
Di sela-selapaparan, Andy mengadakan kuis terkait materi yang disampaikannya, guna mengukur sejauhmana peserta mengerti tentang gratifikasi. (mad)