faktajember.com – Mengantisipasi terjadinya praktek gratifikasi di Kabupaten Jember, Kamis (13/09,) Pemkab Jember menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyosialisasikan pengendalian gratifikasi kepada para perangkat daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kebupaten Jember.
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR berharap sosialisai pengendalian gratifikasi bersama KPK ini dapat menekan angka praktek gratifikasi di Kabupaten Jember.
“Sosialisasi ini penting, dan kita upayakan dapat bermanfaat terutama kepada kepala dinas pemegang wewenangan untuk pengadaan, lurah, camat, dan kepala desa,” jelas bupati di Pendopo Wahyawibawagraha.
Sementara itu Group Head Program Pengendalian Gratifikasi KPK Andi Purwana kepada wartawan menyampaikan komitmennya untuk bersama-sama menyukseskan program pengendalian gratifikasi, meski dinilai cukup sulit untuk dihilangkan.
“Gratifikasi ini memang tidak mudah dihilangakan, tapi bisa dikendalikan dengan program pengendalian gratifikasi,” lanjutnya.
Menurut Andi, sejauh ini KPK terus melakukan sosialisi pengendalian gratisifikasi di beberapa daerah termasuk Kabupaten Jember.
“Meski program ini sudah ada sejak 2001, tapi masih banyak yang belum tahu, jadi KPK gencar melakukan sosialisai ini,” ujarnya. (faq)