faktajember.com – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) melakukan survei pasar setiap tahun untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Hal itu diungkapkan oleh Depekab Jember Lily Rismawati saat diwawancarai di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jember, Rabu (12/9/18)
Lily menuturkan, tahun 2018 ini UMK Jember ada di angka Rp 1.916.983.99. “UMK tahun depan bisa saja berubah atau bahkan tetap. Itu semua tergantung hasil survei pasar dan juga memperhatikan KHL(Kebutuhan Hidup Layak), inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya
Lily juga mengungkapkan, Depekab setiap tahunnya selalu menghasilkan rumusan yang menjadi rekomendasi Bupati dan disampaikan ke Gubernur untuk menentukan UMK tiap tahunnya.
“Yang menentukan final jumlah UMK adalah gubernur. Kita dari Depekab yang turun ke lapangan melakukan survei lalu hasilnya disampaikan ke bupati, lalu bupati menyampaikan ke gubernur,” ujarnya.
Lily menegaskan keberadaan Depekab sangat penting karena untuk penetapan upah minimum suatu kabupaten memerlukan pengawalan yang menjadi tugas Depekab.
“Depekab ini sendiri sudah ada sejak tahun 2004 dengan dasar pendirian yakni Keppres 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan,” Lily. (feb)