faktajember.com – Perbaikan ratusan gedung sekolah menjadi prioritas dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2018.
Hal ini terungkap dalam wawancara Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. usai penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan PPAS Perubahan APBD 2018 di gedung DPRD Jember, Kamis (23/8/2018).
“Perbaikan kelas-kelas yang rusak berat, hampir 400 buah,” terang Bupati Faida kepada sejumlah wartawan.
Setelah memperbaiki 400 kelas rusak berat di tahun 2018, pada tahun 2019 akan memperbaiki kelas yang rusak berat dengan jumlah yang lebih banyak lagi.
“Pada APBD 2019 akan lebih banyak lagi. Ribuan kelas akan kita tuntaskan,” terangnya.
Perempuan pertama Bupati Jember ini menjelaskan, sebagian perencanaan pembangunan diselesaikan di PAPBD 2018. Selanjutnya eksekusinya diselesaikan pada APBD 2019.
Selain kelas yang rusak berat, Bupati Faida akan memperbaiki jalan-jalan rusak berat. Hal ini sesuai keinginan masyarakat.
Namun, penggunaan anggaran perubahan tidak bisa maksimal karena waktu yang tidak memungkinkan untuk dituntaskan.
“Maka kita tuntaskan jalan jalan di kampung-kampung yang kumuh dengan pavingisasi,” ungkap bupati berlatar belakang dokter ini.
Selain itu, pavingisasi dilakukan di mushollah-mushollah yang telah memasukkan proposal dan telah terverifikasi. Juga mengerjakan sanitasi di masjid-masjid.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Jember dr Yuli Priyatno menjelaskan empat tujuan perubahan APBD 2018.
“Pertama, secara garis besar berkaitan dengan kondisi kinerja pembangunan pada awal tahun 2018 serta perkiraan tentang kondisi kinerja yang diharapkan pada akhir tahun 2018,” ujarnya.
Kedua, menjamin konsistensi dan kesinambungan kebijakan pembangunan antara perenacanaan jangka panjang, menengah, dan perencanaan tahunan yang tidak dituangkan dalam kerangka penganggaran.
Ketiga, penyesuaian asumsi asumsi makro ekonomi, asumsi pembiayaan dan belanja daerah dalam APBD 2018
Keempat, memantapkan koordinasi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. (mad)