Jember, Faktajember.com – Hari ini, Rabu 16/5 Dewan Pengupahan Kabupaten Jember (Depekab) menggelar dialog seputar pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten dengan menggandeng managent PTPN XII, di Kebun Glantangan.
Hadir dalam acara tersebut seluruh Administrstur di Lingkungan PTPN XII, unsur Asosiasi Pengusaha (APINDO), dari Serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam arahannya Asisten II Pemkab Jember Drs. Edy Budi Susilo mengatakan acara dialog ini sangat beanfaat sekali untuk memahami Pergub No 66/2017 terkait upah minimum.
Edy berharap ada titik temu antara buruh dan perusahaan. Sehingga tidak terjadi situasi yang kurang menguntungkan.
Dia juga berharap ada dialog yang terbuka atas informasi kondisi perisahaan dan keinginan buruh. “Buruh jangan meminta yang diluar kemampuan perusahaan, jangan hanya pokoknya minta upah naik. Demikian halnya perusahaan wajib memikirkan kesejahteraan buruhnya”, ungkapnya. (arya)